Kemendagri Sebut 168 ASN Tersandung Korupsi Akan Ditindak

Iwan Supriyatna

Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:22 WIB
Kemendagri Sebut 168 ASN Tersandung Korupsi Akan Ditindak
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri hingga kini terus mendorong Penegakan Hukum Bagi Kepala Daerah dan ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, penegakan hukum dilakukan sebagai upaya melaksanakan Peraturan Presiden tentang Reformasi Birokrasi yang membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Hal itu dikatakannya dalam Pertemuan Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Otonomi Daerah Dalam Rangka Penegakan Hukuman Bagi Kepala Daerah dan ASN yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (15/08/2019).

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, kami sudah melakukan koordinasi yang intensif bersama teman-teman MenPAN-RB, KPK, BKN, dan sebagainya untuk mencoba mendorong agar upaya kita untuk penegakan hukum bagi ASN ini bisa dilaksanakan, memang fakta real yang ditemukan perbedaan data antara kami dengan BKN terus terang ada beberapa perbedaan data, itu kita luruskan, tapi komunikasi yang sangat intens kita satukan, kita tetap progres secara paralel supaya penegakkan hukum tetap kita dorong,” kata Akmal, Kamis (15/8/2019).

Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah dan 98 orang berada di Instansi Pusat.

Tercatat hingga 5 Agustus 2019, berdasarkan data penyesuaian, masih ada 168 ASN di tingkat Instansi di Daerah yang belum diproses oleh PPK.

“Memang ada banyak faktor yang menyebabkan kurang lebih 168 orang kalau saya tidak salah angkanya yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) daerah. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," kata Akmal.

Angka itu menurut Akmal sudah mencapai progres yang cukup bagus, dari jumlah 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Akmal mengungkap ada beberapa kesulitan dalam memberhentikan ASN yang korupsi.

“Angka ini sudah progres yang cukup bagus pertama jumlah pegawai kurang lebih 2.345 dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini karena kejadiannya sudah cukup lama, ada beberapa diantarnya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi, ada beberapa ASN yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah pensiun, mutasi, dan sebagainya,” jelas Akmal.

baca juga

Ditambahkannya, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing.

Sehingga kewenangannya berada pada PPK. Namun, persoalan yang dihadapi, tak mudahnya untuk mendorong PPK melakukan kewenangannya.

“Kita mengetahui bersama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatakan yang diberi otoritas memberikan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar adalah PPK. Untuk di tingkat Nasional, PPK nya ada Menteri masing-masing atau Kepala Badan, untuk Provinsi yang menjadi PPK nya Gubernur, Kota/Kabupaten PPK nya di Walikota/Bupati, kewenangan itu ada PPK. Permasalahannya yang mendorong PPK ini tidak mudah, upaya itu yang terus kita lakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan yang memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:39 WIB

Ini Cara Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kepala Daerah

Ini Cara Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kepala Daerah

News | Selasa, 13 Agustus 2019 | 18:30 WIB

Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara

Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara

Jawa Tengah | Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:12 WIB

Terkini

Spider-Man: Brand New Day dan Konsekuensi Sebuah Pilihan

Spider-Man: Brand New Day dan Konsekuensi Sebuah Pilihan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Nasabah BRI Belanja Bulanan Bisa Dapat Gratis Gulaku, Ini Caranya

Nasabah BRI Belanja Bulanan Bisa Dapat Gratis Gulaku, Ini Caranya

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Membaca Patiwangi: Merenungi Suara Perempuan Bali Lewat Goresan Puisi Oka Rusmini

Membaca Patiwangi: Merenungi Suara Perempuan Bali Lewat Goresan Puisi Oka Rusmini

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Akses Menuju Kantor Pemkot Bogor Baru Mulai Dibangun, Nilai Proyek Tembus Rp11,5 Miliar

Akses Menuju Kantor Pemkot Bogor Baru Mulai Dibangun, Nilai Proyek Tembus Rp11,5 Miliar

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Lionel Messi Mau Dibunuh: Dari Bom Rakitan hingga Ditembak Senjata AR-15

Lionel Messi Mau Dibunuh: Dari Bom Rakitan hingga Ditembak Senjata AR-15

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Karhutla Papua Selatan Meluas: Mengapa Kalender Pencegahan Perlu Disesuaikan?

Karhutla Papua Selatan Meluas: Mengapa Kalender Pencegahan Perlu Disesuaikan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Harga Sawit Riau Pekan Ini Merosot, Dibayar Rp3.874,89 per Kg

Harga Sawit Riau Pekan Ini Merosot, Dibayar Rp3.874,89 per Kg

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Poco Ubah Strategi, dari Flagship Killer ke True Flagship di Usia 8 Tahun

Poco Ubah Strategi, dari Flagship Killer ke True Flagship di Usia 8 Tahun

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Sampah Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Ahmad Luthfi Soroti Mentalitas Warga

Sampah Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Ahmad Luthfi Soroti Mentalitas Warga

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:51 WIB

×