Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.
Catatan Redaksi:
Terhadap artikel ini, terhitung Rabu (4/12/2019), telah dimuat Hak Jawab dari pihak Kementan dengan judul "RIPH Bawang Putih, Kementan Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Maupun Kartel". Pemuatan Hak Jawab mengacu pada kesepakatan Risalah Penyelesaian Pengaduan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dan ditandatangani baik oleh pihak Kementan maupun Redaksi Suara.com, pada Kamis (28/11/2019) di kantor Dewan Pers.