"PT WAE kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Sebagai tindak lanjut, tersangka YD menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan tersangka HS sebagai salah satu tim pemeriksa," ucap Saut.
Pada saat proses klarifikasi, tersangka Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar.
"Dalam pertemuan berikutnya, tersangka HS kembali menawarkan bantuan dan meminta uang Rp1 miliar. Karena pihak PT WAE tidak setuju dengan nilai Rp1 milyar, maka tersangka HS membicarakan negosiasi 'fee' pada tersangka YD," kata Saut.
Komitmen "fee" yang disepakati adalah Rp800 juta. Pihak PT. WAE kembali menggunakan sarana "money changer" untuk menukar uang rupiah menjadi dolar AS.
"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar. Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang 57.500 dolar AS pada tersangka HS di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Saut.
Uang tersebut kemudian dibagi Hadi pada tim pemeriksa, yaitu Jumari dan M Naim sekitar 13.700 AS untuk setiap orang. Sedangkan Yul Dirga mendapatkan 14.400 dolar AS.