Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang

Sabtu, 17 Agustus 2019 | 11:48 WIB
Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI saat sidang bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pidato kenegaraan Presiden Jokowi yang mempersoalkan ukuran pemberantasan korupsi, sama dengan mengkritik kinerja KPK saat ini yang lebih menitikberatkan pada penindakan.

"Jadi, ada paradigma baru penegakan hukum di Indonesia yang diinginkan oleh Presiden agar tidak terjebak pada rutinitas penindakan," kata Masinton seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

Dalam pidato kenegaraan di Sidang Bersama DPR dan DPD, Presiden Jokowi menyampaikan pemberantasan korupsi jangan hanya diukur dari jumlah kasus dan jumlah orang dipenjarakan, tetapi diukur dari berapa potensi korupsi yang bisa dicegah dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.

Masinton meyakini Presiden Jokowi sedang mengkritik KPK saat ini karena kepala pemerintahan berbicara soal pencegahan korupsi.

"Dalam institusi penegakan hukum kita, khususnya dalam pemberantasan korupsi, satu-satunya institusi yang diberi kewenangan pencegahan adalah KPK. Polisi dan Kejaksaan tidak ada kewenangan penegahan," kata Masinton.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, arah pidato Presiden jelas ingin merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi oleh KPK. Menurutnya, revitaliasi ini harus didukung dengan revisi UU KPK.

"KPK diberi kewenangan khusus untuk pencegahan dan itu tidak pernah optimal dilakukan. Maka KPK terjebak pada rutinitasnya menangkap orang, padahal pengembalian uang negara dan uang pengganti minim," ujarnya.

Dengan model pemberantasan korupsi yang seperti itu, kata Masinton, negara sebenarnya rugi.

"Selama 15 tahun KPK berdiri, kita rata-ratakan anggaran KPK Rp1 triliun per tahun, berarti Rp15 triliun. Sementara kita tahu pengembalian kerugian negara itu di bawah Rp5 triliun. Negara tekor," kata Masinton.

Baca Juga: PDIP Tak Mau Rebut Kursi Pimpinan MPR, Serahkan ke Musyawarah Mufakat

Menurut Laporan Capaian dan Kinerja KPK 2018, sepanjang tahun lalu lembaga superbody ini telah melakukan OTT sebanyak 28 kali atau terbanyak dalam sejarah pendiriannya.

KPK mengklaim lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke dalam kas negara, tetapi penyerapan anggaran KPK di tahun yang sama lebih besar, yakni Rp 744,7 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI