Array

Peringati Hari Konstitusi, Ketua MPR Singgung Pentingnya GBHN

Minggu, 18 Agustus 2019 | 12:53 WIB
Peringati Hari Konstitusi, Ketua MPR Singgung Pentingnya GBHN
Ketua MPR Zulkifli Hasan. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan rekomendasi untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan Nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah ada pada masa jabatan MPR RI periode 2009-2014.

Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa MPR RI periode 2009-2014 telah merekomendasikan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN kepada MPR RI 2009-2014.

"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulkifli Hasan saat berpidato di acara Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa GBHN yang ditetapkan oleh MPR merupakan terjemahan pertama dari UUD yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Selian itu, GBHN itu juga berfungsi sebagai batu uji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

"Setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah harus selalu merujuk pada garis-garis besar daripada haluan negara yang telah ditetapkan oleh MPR," ujarnya.

Kendati begitu, Zulkifli Hasan mengatakan sampai dipenghujung akhir jabatan MPR RI 2014-2019 rekomendasi MPR terkait sistem perencanaan pembangunan Nasional model GBHN belum bisa terwujudkan. Sebab, tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Tata Tertib MPR yang membatasi usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.

Oleh karena itu, Zulkifli Hasan mengatakan MPR RI 2014-2019 akan merekomendasikan kembali kepada MPR RI periode 2019–2024 mendatang untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima UUD 1945.

"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," katanya.

Baca Juga: Soal Wacana GBHN, Mendagri: Wajar Jika Jokowi Keberatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI