KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 19 Agustus 2019 | 11:18 WIB
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun (NBU).

Sembilan orang saksi yang akan dimintai keterangannya yakni Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Hendri Kurniadi, Kepala Dinas PU Abu Bakar, Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Muhammad Shalihin, dan Kepala Biro Umum Kepri Martin Luther Maromon.

Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018 Yerri, Sekda Provinsi Kepri H. T. S. Arif Fadilah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Zulhendri, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Guntur Sati, dan Kepala Dinas dan Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri Ahmad Nizar.

"Kami periksa sembilan orang dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).

Meski demikian, Febri belum mau menyampaikan apa yang akan digali penyidik dari keterangan saksi.

Rumah Nurdin Basirun di Karimun dijaga polisi ketika kedatangan tim KPK. (Edo/Batamnews)
Rumah Nurdin Basirun di Karimun dijaga polisi ketika kedatangan tim KPK. (Edo/Batamnews)

Febri menuturkan, KPK menduga sembilan saksi yang dipanggil hari ini diduga mengetahui terkait sejumlah proyek reklamasi pulau-pulau kecil yang dilakukan Nurdin hingga terjadinya penyuapan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri. Namun, tiga orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka.

Kekinian KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

baca juga

‎Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang

Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang

News | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 11:48 WIB

KPK Ungkap Konstruksi Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE

KPK Ungkap Konstruksi Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 22:33 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 18:28 WIB

KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak

KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:24 WIB

KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih

KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 22:04 WIB

Terkini

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 20:06 WIB

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:05 WIB

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 20:02 WIB

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:00 WIB

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:56 WIB

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:54 WIB

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 19:53 WIB

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:49 WIB

×