Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL Dibatalkan, MA: Bukan Soal Menang Kalah

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 19 Agustus 2019 | 18:13 WIB
Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL Dibatalkan, MA: Bukan Soal Menang Kalah
Juru Bicara Mahkamah Agung Abdullah. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengaku belum membaca puturan MA yang mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD Jakarta terpilih periode 2019 - 2024 William Aditya Sarana. William yang merupakan politikus PSI itu sebelumnya menggugat terkait penutupan jalan yang dilakukan Pemprov DKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Nanti saja kalau itu, saya belum baca berkasnya," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Dalam amar putusannya, MA menyebut Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda tersebut juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak berlaku umum.

Melalui perdea itu yang dijadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima (PKL).

Terkait itu Abdullah menyebut setiap kepala daerah punya cara sendiri dalam memimpin. Termasuk Anies yang sempat membiarkan sebagian trotoar di Jalan Jati Baru, Tanah Abang digunakan tempat untuk berjualan PKL.

"Setiap pemerintah punya kewajiban untuk menata kembali ekonomi kerakyatan itu, semuanya kembali pada rakyat, jadi bukan menang dan kalah. Semua demi masyarakat, demi rakyat, demi kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan Nomor 38 / P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

Dilihat dari amar putusan, kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan demikian pasal yang sempat disahkan Anies dalam Perda itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Belum Ajukan PK ke MA

Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Belum Ajukan PK ke MA

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 15:45 WIB

Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai

Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 14:50 WIB

Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi

Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 11:53 WIB

Cerita Penjual Hewan Kurban di Wilayah Tanah Abang

Cerita Penjual Hewan Kurban di Wilayah Tanah Abang

Video | Minggu, 11 Agustus 2019 | 16:45 WIB

Pasar Kambing Tanah Abang Diduga Terbakar karena Panik Disiram Pakai Bensin

Pasar Kambing Tanah Abang Diduga Terbakar karena Panik Disiram Pakai Bensin

News | Minggu, 11 Agustus 2019 | 11:30 WIB

Terkini

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:02 WIB

Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh

Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:57 WIB

Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses

Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:52 WIB

Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak

Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel

Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:48 WIB

Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih

Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:43 WIB

Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:39 WIB

Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz

Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:30 WIB

Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat

Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:29 WIB

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:27 WIB