Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Online di Malaysia

Selasa, 20 Agustus 2019 | 15:28 WIB
Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Online di Malaysia
Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap bos sindikat penipuan online bernama Nurul Ainulia. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap bos sindikat penipuan online bernama Nurul Ainulia. Selama beraksi, Nurul telah menggasak uang sebesar Rp 100 miliar dengan modus Business Email Compromise (BEC).

Kepala Subdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan Nurul ditangkap di Malaysia. Penangkapan terhadap tersangka setelah Polisi kerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia, dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (20/8/2019).

Rickynaldo menjelaskan, tersangka berperan memberikan perintah kepada tersangka lainnya untuk membuat perusahaan beserta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.

"Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya," ujarnya.

Rickynaldo menuturkan, tim penyidik sedang mengembangkan kasus ini dengan skala Internasional dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol yang juga fokus terhadap kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam atau Business Email Compromise di seluruh negara.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain; satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah buku paspor, dan satu buah kwitansi Louis Vuitton.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo.

Kemudian Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nasib Korban Penipuan Penerimaan PNS Jakarta Sampai Tekor Rp 5,7 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI