Array

Anies Rombak SKPD, Sejumlah Dinas Dilebur jadi Satu

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 10:24 WIB
Anies Rombak SKPD, Sejumlah Dinas Dilebur jadi Satu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna terakhir DPRD DKI periode 2014-2019. Salah satu perubahan yang tercantum dalam Perda yang sudah disetujui itu adalah soal perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Perubahan SKPD itu terdapat dalam Perda DKI nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perda ini menjadikan adanya Kedinasan DKI yang dihapus, digabung, dipisahkan.

Salah satunya adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dinas ini dibagi menjadi dua dinas, yakni Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Sereida Tambunan mengatakan pemisahan ini bertujuan agar Dinas Kebudayaan dapat terfokus kerjanya.

“Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan dengan Tipe A agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," ujar Sereida di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Energi resmi dihapuskan. Fungsi kedinasan ini dileburkan ke dinas lainnya.

Fungsi Perindustrian dimasukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan. Hal ini membuat Kedinasan ini berubah nama menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Fungsi energi dimasukkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kedinasan ini juga ikut berubah nama karena adanya fungsi lain itu menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

Terdapat juga Dinas yang mengalami perubahan nama. Kedinasan itu adalah Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemprov diminta Sereida untuk menyelesaikan proses serah terima personel, dokumen, sarana dan prasarana, serta pendanaan dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Instalasi Baru Pengganti Getih Getah di HI, Gubernur Anies: Biasa Saja

Hal ini dilakukan agar proses transisi pengisian kepala perangkat daerah dan unit kerja berjalan optimal.

"Penataan perangkat daerah tersebut diharapkan ke depan tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab di antara perangkat daerah serta diharapkan juga dapat mendorong dan meningkatkan kinerja perangkat daerah," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI