Polemik Pin Emas, PAN DKI: Kami Tak Pakai Sampai Jakarta Makmur

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 18:52 WIB
Polemik Pin Emas, PAN DKI: Kami Tak Pakai Sampai Jakarta Makmur
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengaku sudah memberikan arahan kepada para anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang terpilih dari partainya soal pin emas yang ditolak PSI.

Ia meminta agar pin emas itu tidak digunakan sampai warga Jakarta makmur.

Menurutnya, hal ini ia lakukan karena sudah tidak mungkin menolak pemberian pin tersebut. Namun ia mempersilahkan para anggota DPRD DKI dari PAN untuk menerimanya.

"Saya sudah menginstrukaikan teman-teman DPRD ya, sudah ini kamu kalau sudah diterima dipakainya nanti setelah masyarakat Jakarta makmur," ujar Eko di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (23/8/2019).

Eko juga meminta agar kader PAN di DPRD DKI yang sudah memiliki pin tersebut agar tidak menerimanya. Menurutnya satu kali diberikan pin sudaj cukup bagi anggota DPRD.

"Saya kasih pilihan kalau anggota yang sudah terpilih enggak usah diberikan pin emas lagi, yang baru boleh," kata dia.

Komedian sekaligus politisi ini juga menganggap pin hanya sebagai tanda identitas anggota DPRD. Karena itu ia merasa bahan pembuatannya harus disesuaikan anggaran.

"Identitas diri juga enggak harus pin emas, yang penting identitas, presiden aja punya," kata dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan mengadakan pembuatan pin untuk tiap anggotanya di periode 2019-2024. Nilai anggarannya bahkan mencapai 1,3 miliar untuk atribut yang terbuat dari emas itu.

baca juga

Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Yuliadi mengatakan tiap anggota akan diberikan dua pin. Total berat pin emas yang didapatkan anggota legislatif DKI terpilih itu seberat 12 gram.

"Masing - masing mendapakan dua pin seberat 7 gram dan 5 gram dari emas 22 karat," ujar Yuliadi saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pin Emas untuk Anggota Dewan yang Terhormat, PSI: Buang-buang Anggaran

Pin Emas untuk Anggota Dewan yang Terhormat, PSI: Buang-buang Anggaran

Bisnis | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 09:06 WIB

Pin Emas Anggota Dewan, Fadli Zon: Ngapain sih Ngomong yang Kecil-kecil

Pin Emas Anggota Dewan, Fadli Zon: Ngapain sih Ngomong yang Kecil-kecil

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 16:57 WIB

Asiknya! Ternyata Anggota DPRD DKI Jakarta Lama Dapat Pin Emas Juga

Asiknya! Ternyata Anggota DPRD DKI Jakarta Lama Dapat Pin Emas Juga

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 12:21 WIB

Sindir Pin Emas DPRD DKI, Ferdinand: Semoga Tak Polusi dan Macet Lagi

Sindir Pin Emas DPRD DKI, Ferdinand: Semoga Tak Polusi dan Macet Lagi

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:02 WIB

Tolak Pakai Pin Emas DPRD 22 Karat, Gerindra DKI: PSI Mau Pakai Kayu?

Tolak Pakai Pin Emas DPRD 22 Karat, Gerindra DKI: PSI Mau Pakai Kayu?

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:33 WIB

Tolak Anggaran Rp 1,3 Miliar untuk Pin DPRD, PSI Pilih Beli di Online Shop

Tolak Anggaran Rp 1,3 Miliar untuk Pin DPRD, PSI Pilih Beli di Online Shop

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 17:59 WIB

PSI Tolak Pengadaan Pin Rp 1,3 Miliar DPRD DKI: Bentuk Penghinaan ke Publik

PSI Tolak Pengadaan Pin Rp 1,3 Miliar DPRD DKI: Bentuk Penghinaan ke Publik

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 17:02 WIB

Terkini

Sinopsis Gajab Raat, Film Kriminal Manoj Bajpayee di Netflix

Sinopsis Gajab Raat, Film Kriminal Manoj Bajpayee di Netflix

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 12:15 WIB

Konser 30 Tahun Ungu: Tennis Indoor Jadi Panggung Karaoke Massal

Konser 30 Tahun Ungu: Tennis Indoor Jadi Panggung Karaoke Massal

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 12:11 WIB

Harga Pangan Awal November: Cabai dan Daging Ayam Kompak Turun, Beras Naik

Harga Pangan Awal November: Cabai dan Daging Ayam Kompak Turun, Beras Naik

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 12:02 WIB

Review Buku The Hate U Give: Suara Saksi Seseorang yang Tak Mau Diam

Review Buku The Hate U Give: Suara Saksi Seseorang yang Tak Mau Diam

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 12:00 WIB

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:52 WIB

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:30 WIB

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:24 WIB

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

×