Ombudsman Minta Blokir Internet Papua Dievaluasi

Rabu, 28 Agustus 2019 | 14:22 WIB
Ombudsman Minta Blokir Internet Papua Dievaluasi
Kemenkoinfo diwakili oleh Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Pangarepan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Kominfo memenuhi panggilan Ombudsman RI untuk menjelaskan soal pembatasan layanan internet di Papua. Usai mendengarkan penjelasan, Ombudsman RI memberikan sejumlah masukan dan juga imbauan kepada Kominfo agar ke depannya tidak lagi mesti memperlambat layanan akses internet ketika terjadi kerusuhan di suatu daerah di Indonesia.

Kemenkoinfo diwakili oleh Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Pangarepan menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan Ombudsman RI, pihaknya banyak mendapatkan masukan terkait tindak lanjut dari pembatasan akses internet di Papua. Ke depannya, Kominfo akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas lebih dalam.

"Dari hasil pertemuan ini kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang membuat keputusan ini," kata Semuel di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengungkapkan bahwa banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut termasuk bagaimana mekanisme yang menentukan adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan pencegahan beredarnya berita bohong alias hoaks.

Kemudian Ombudsman RI juga mempertanyakan soal evaluasi pasca pembatasan akses internet lantaran internet sendiri sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

"Kemudian apabila juga perlu dilakukan pembatasan akses internet itu evaluasinya bagaimana? Kriteria penilaiannya dan juga transparansi serta akuntabilitasnya, pertanggungjawabannya," ujar Alvin.

Selain itu, Alvin juga menyoroti perihal penyebaran berita hoaks yang menjadi alasan pemerintah akhirnya membatasi akses internet di Papua. Ketimbang melakukan pembatasan, Alvin kembali mengingatkan Kominfo terkait dengan regulasi pendaftaran kartu prabayar dan pascabayar. Itu menjadi tugas bagi Kominfo untuk membenahi aturan tersebut yang sudah ada.

"Nah yang prabayar ini karena peraturan tersebut tidak dilakukan secara konsisten dan konsekuen, banyak identitas yang tidak jelas dan ini lah yang menjadi masalah penyebaran kabar bohong," ujarnya.

"Untuk itu kami juga minta kepada Pak Dirjen untuk segera dibenahi, suapaya ke depan ini tidak perlu membatasi atau jangan sampai kita membatasi akses internet," tandasnya.

Baca Juga: Teriak Papua Merdeka! Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI