Sebarluaskan Penghinaan Terhadap Presiden Ini Ancaman Hukum Pidananya

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 28 Agustus 2019 | 21:54 WIB
Sebarluaskan Penghinaan Terhadap Presiden Ini Ancaman Hukum Pidananya
ilustrasi hukum, jaksa, pengadilan, vonis

Suara.com - Ancaman 4,5 tahun pidana penjara menanti siapa saja yang nekat menyebarluaskan konten benuansa penghinaan kepada presiden dan wakil presiden.

Setidaknya begitu bunyi salah satu pasal dalam RUU KUHP Bagian Kedua tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Diawali dari Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sementara pada pasal yang sama di ayat 2 disebutkan, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun pasal yang mengancam kurungan penjara 4,5 tahun yakni Pasal 219 yang mengatur penyebarluasan konten penghinaan kepada presiden dan wakil presiden.

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dalam RUU KUHP Pasal 220 ayat 2 itu juga disebutkan jika para pelaku penghinaan dan penyebaran konten penghinaan presiden sebagaumana dimaksud Pasal 218 dan Pasal 219 dapat ditindak jika terdapat aduan dari presiden atau wakil presien baik langsung maupun melalui kuasa.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 220 ayat 2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praktisi Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Ada

Praktisi Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Ada

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 02:15 WIB

Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi

Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 12:59 WIB

Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas

Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 16:52 WIB

Menkumham Bantah Pasal Penghinaan Presiden Permintaan Jokowi

Menkumham Bantah Pasal Penghinaan Presiden Permintaan Jokowi

News | Selasa, 06 Februari 2018 | 17:56 WIB

Terkini

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:17 WIB

Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?

Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:08 WIB

Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'

Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:48 WIB

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:29 WIB