Praktisi Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Ada

Ruben Setiawan, Dian Rosmala

Kamis, 15 Februari 2018 | 02:15 WIB
Praktisi Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Ada
Praktisi hukum menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu ada. (Foto: Antara)

Suara.com - Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang masuk di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang tengah digarap DPR terus menuai kontroversi. Pasal itu dianggap mengkebiri hak publik untuk memberikan kritik terhadap pemimpinnya.

Praktisi Hukum dari Firma Hukum (Law Firm) AI & Associates, Ahmad Irawan mengatakan pasal tersebut belum jelas prosedurnya, apakah merupakan delik umum, atau delik aduan. Ia menilai, mestinya pasal tersebut tak perlu ada.

"Untuk ancaman hukumannya lima tahun. Ini tak lain dan tak bukan agar kepolisian bisa melakukan tindakan penangkapan dan penahanan," kata Irawan melalui siaran tertulis, Rabu (14/2/2018).

Irawan menyadari, tentunya tidak ada manusia yang terima jika dihina. Jangankan seorang Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat sipil pun sebagai pemegang kedaulatan enggan untuk dihina. 

Jadi, lanjut Irawan, penghinaan itu menyangkut harkat dan martabat seseorang sebagai manusia. 

"Bukan bapak Joko Widodo sebagai Presiden, tapi Joko Widodo sebagai manusia. Dalam kedudukannya yang sama dengan manusia lainnya," ujar Irawan.

Kata dia, negara sudah mengatur delik penghinaan tersebut. Hanya saja dengan ancaman hukumannya sembilan bulan dan itu harus delik aduan. Bukan delik umum.

"Dalam konteks itu, menghidupkan kembali pasal ini saya melihatnya intensitasnya itu untuk melindungi kekuasaan Jokowi dari sasaran kritik saja. Tidak tulus untuk melindungi martabat Presiden," tutur Irawan.

Kata Irawan, apalagi dalam doktrin dan yurisprudensi yang menyangkut penghinaan, asalkan korban merasa terhina, maka unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan dan martabat sudah terpenuhi. 

"Dalam bahasa hukumnya itu tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina). Jadi, dapat dinalar potensi jerat pasal penghinaan ini," kata Irawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait kekhususan untuk Presiden, adalah berangkat dari pemahaman pribadi Presiden terkait dengan kepentingan negara. 

Bahkan, kata dia, ini sama dengan pribadi Raja dalam sistem monarki atau Presiden dalam sistem republik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 

"Pertanyaannya, apakah pribadi Presiden dalam masyarakat demokratis menyangkut kepentingan negara? Jadi seperti halnya Raja/Ratu yang memerlukan perlindungan khusus atas wibawanya untuk menegakkan ketertiban umum," kata Irawan.

Namun, berbeda halnya di dalam negara demokratis seperi Indonesia, dimana urusan pribadi dan urusan negara harus terpisah, dipisahkan oleh Negara. 

Irawan melihat pasal itu berpotensi akan melahirkan negara yang otiriter, sebab publik akan merasa terancam jika mengkritik Presiden. 

"Dalam bahasa konstitusional dan perspektif ketatanegaraan, pribadi Presiden mendapat kekhususannya hanya dalam protokoler saja atau kekhususan tersebut hanya dalam rangka mendukung fungsinya sebagai Presiden saja," ujar Irawan.

"Urusan “baper (terbawa perasaan)” karena merasa terhina janganlah terjadi karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Nantinya tafsir terhadap protes publik, pernyataan pendapat atau kritik dikualifisir sebagai Presiden. Bahkan ini pun berpotensi juga jika DPR ingin mengklarifikasi pun dianggap perbuatan menghina Presiden," Irawan menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear

Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:44 WIB

Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:09 WIB

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:15 WIB

RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?

RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?

Your Say | Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:40 WIB

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 21:39 WIB

7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'

7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:02 WIB

Jokowi Legowo soal Hinaan, Para Anak Buah Ungkap Kesaksian

Jokowi Legowo soal Hinaan, Para Anak Buah Ungkap Kesaksian

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:14 WIB

6 Fakta di Balik Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung, Kritik Biasa atau Umpatan Kasar?

6 Fakta di Balik Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung, Kritik Biasa atau Umpatan Kasar?

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:18 WIB

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:14 WIB

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 14:17 WIB

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:15 WIB

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 14:14 WIB

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:10 WIB

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:05 WIB

Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas

Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 14:04 WIB

Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola

Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola

Opini | Sabtu, 05 September 2026 | 14:01 WIB

Membaca Panji Tengkorak Karya Seno Gumira Ajidarma: dari Komik ke Disertasi

Membaca Panji Tengkorak Karya Seno Gumira Ajidarma: dari Komik ke Disertasi

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:00 WIB

PGN Sulap Potensi Desa Jadi Mesin Ekonomi, Omzet Tembus Rp3,6 M

PGN Sulap Potensi Desa Jadi Mesin Ekonomi, Omzet Tembus Rp3,6 M

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 13:58 WIB

Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan

Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan

Sulsel | Sabtu, 05 September 2026 | 13:53 WIB

×