Golkar Tolak Revisi UU MD3, Tak Mau Kursi MPR Tambah Jadi 10 Orang

Jum'at, 30 Agustus 2019 | 17:47 WIB
Golkar Tolak Revisi UU MD3, Tak Mau Kursi MPR Tambah Jadi 10 Orang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna sekaligus membuka masa persidangan III tahun sidang 2016-2017 di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Suara.com - Fraksi Partai Golkar DPR RI menolak dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab dengan mengubah UU MD3 akan akan merembet kepada poin lain selain mengenai penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Golkar meminta UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3 dijalankan terlebih dahulu karena hasil revisi UU tersebut baru berlaku untuk ke posisi pimpinan awal Oktober 2019. Karena itu dia mempertanyakan, UU itu belum dilaksanakan lalu dilakukan revisi maka itu tidak tepat.

"Kita sudah komitmen jalankan UU MD3, karena kalau direvisi maka bisa merembet pada poin-poin lain," kata anggota Fraksi Partai Golkar Zainuddin Amali di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Amali meminta agar UU MD3 yang ada saat ini dijalankan terlebih dahulu sehingga tidak perlu dilakukan revisi dan bisa saja UU tersebut direvisi setelah anggota DPR periode 2019-2024 nanti sudah bertugas.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyiapkan draf revisi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

"Drafnya sudah ada, posisinya sudah (1+9)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengakui masih adanya lobi-lobi antar fraksi partai politik dan pemerintah sehingga pembahasan draf revisi UU MD3 harus ditunda 1-2 hari ke depan. Menurut dia, DPR RI sebagai lembaga politik, membahas dan menyetujui sebuah UU bersama-sama dengan pemerintah sehingga harus dilihat proses pembahasannya hingga persetujuan.

Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna. Dalam Pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. (Antara)

Baca Juga: HUT DPR/MPR ke-74, Anggota Dewan Menggelar Upacara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI