Habis Disuruh Belanja ke Warung, Mardi Bunuh Anaknya di Rumah

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 01 September 2019 | 19:06 WIB
Habis Disuruh Belanja ke Warung, Mardi Bunuh Anaknya di Rumah

Suara.com - Mardi, nekat membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun lantaran masalah sepele.

Awalnya, pria berumur 37 tahun itu menyuruh korban untuk membeli makanan ringan ke warung yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya, Jalan Manunggal Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Sabtu (31/8/2019) sore.

Namun, saat kembali ke rumah, korban mengatakan bahwa warung penjual makanan ringan yang dimaksud sang ayah tutup. Sore itu juga ayahnya yang sedang berada di depan rumah menyarankan kembali untuk membeli di warung lain yang berada di dekat masjid.

Tidak lama kemudian, korban pulang dan membawa makanan ringan itu ke rumahnya. Sesampainya di kediamannya, korban bersama adiknya yang berumur 5 tahun sempat bertengkar di depan rumah.

"Karena kesal dengan keributan tersebut, tersangka yang berada di depan rumah dan memegang pisau, langsung melemparkannya ke arah dada sebelah kiri korban," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K Siregar seperti dikutip Antara, Minggu (1/9/2019).

Lebih lanjut, kata perwira Polri Jebolan Akpol 1998 itu, usai menerima lemparan pisau tersebut tersangka mendengar korban merintih kesakitan.

Sore itu melihat korban bercucuran darah akibat pisau tersebut, tersangka membawa korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri itu ke rumah sakit terdekat.

"Saat berada di rumah sakit sempat diberikan pertolongan oleh tim medis. Namun, tidak lama korban meninggal dunia," katanya.

Buntut dari insiden itu, polisi pun telah menangkap Mardi dan menetapkanya menjadi tersangka. Atas perbuatannya itu, sang ayah pun terancam di penjara selama 15 tahun.

baca juga

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan pakaian milik korban, sebilah pisau dapur, dan beberapa alat bukti lainnya.

"Tersangka kami kenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara juncto Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya. 

Sementara itu, Mardi (tersangka) mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang spontan dan sama sekali tidak merencanakannya.

"Benar kejadiannya memang seperti itu. Sebelum meninggal, saya sempat membawa anak saya yang dalam kondisi berdarah-darah itu ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit," ucap Mardi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membusuk di Semak-semak, Asih Tewas Diduga Dicekik Pasangan Kumpul Kebo

Membusuk di Semak-semak, Asih Tewas Diduga Dicekik Pasangan Kumpul Kebo

Banten | Minggu, 01 September 2019 | 18:02 WIB

Mayat Telanjang di Saung, Perhiasan Gadis Badui Diduga Ikut Digasak Pelaku

Mayat Telanjang di Saung, Perhiasan Gadis Badui Diduga Ikut Digasak Pelaku

Banten | Minggu, 01 September 2019 | 15:44 WIB

Tewas Telanjang di Gubuk, Gadis Badui Diduga Diperkosa Dulu lalu Dibunuh

Tewas Telanjang di Gubuk, Gadis Badui Diduga Diperkosa Dulu lalu Dibunuh

Banten | Minggu, 01 September 2019 | 15:12 WIB

Polisi Sebut Pengakuan Aulia Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tak Konsisten

Polisi Sebut Pengakuan Aulia Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tak Konsisten

News | Minggu, 01 September 2019 | 14:15 WIB

Buru Pembunuh Wanita Badui, Polda Banten Bentuk Tim Besar

Buru Pembunuh Wanita Badui, Polda Banten Bentuk Tim Besar

Banten | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 13:32 WIB

Perempuan Muda Suku Baduy Luar Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun

Perempuan Muda Suku Baduy Luar Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun

Banten | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 22:01 WIB

Terjadi dalam Sebulan, 3 Pembunuhan Ini Dilakukan Orang Terdekat Korban

Terjadi dalam Sebulan, 3 Pembunuhan Ini Dilakukan Orang Terdekat Korban

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 17:51 WIB

Pura-pura Kencing lalu Gorok Leher Hasbullah, Andi Terancam Hukuman Mati

Pura-pura Kencing lalu Gorok Leher Hasbullah, Andi Terancam Hukuman Mati

Jabar | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 13:59 WIB

Terkuak, Motif Andi Gorok Leher Hasbullah karena Utang Melapak di Pasar

Terkuak, Motif Andi Gorok Leher Hasbullah karena Utang Melapak di Pasar

Jabar | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 11:59 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×