Kepala Suku Besar Arfak: Setop! Cukup Kantor DPRD dan MRP yang Dibakar

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 01 September 2019 | 22:26 WIB
Kepala Suku Besar Arfak: Setop! Cukup Kantor DPRD dan MRP yang Dibakar
Kondisi gedung DPRD Papua Barat yang terbakar pascakerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8). [ANTARA FOTO/Tomi]

Suara.com - Menyingkapi aksi demonstrasi berujung kerusuhan, Suku Besar Arfak menggelar pertemuan masyarakat ada pada Minggu (1/9/2019).

Dalam pertemuan itu, Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan meminta agar semua pihak menghargai warga sukunya sebagai tuan rumah di wilayah Provinsi Papua Barat. Arfak adalah suku asli yang mendiami Manokwari.

Wilayah adat suku ini meliputi Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Tambrauw.

"Manokwari ini rumah kita bersama, orang tua kami dahulu menerima siapapun dari suku apapun yang datang ke Manokwari," kata Dominggus seperti dikutip Antara.

"Kami menghargai siapa saja, tolong hargai kami juga sebagai tuan rumah. Siapa pun tidak boleh berbuat kerusakan di sini," sambungnya.

Ia menyatakan, masyarakat Suku Arfak tidak terlibat dalam aksi yang diwarnai dengan pembakaran kantor DPRD Provinsi Papua Barat, kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) serta fasilitas publik dan tempat usaha milik warga tersebut.

"Manokwari ini kita juluki sebagai kota Injil, karena itu semua orang yang ada di sini harus merasa aman. Kita harus jamin kota Injil ini tanah aman, tanah yang damai untuk siapapun," katanya.

Masyarakat Suku Arfak berkomitmen untuk melanjutkan apa yang sudah diletakkan para orang tua dalam menjaga kerukunan dan kedamaian. Sebagai tuan rumah, Suku Arfak menjamin masyarakat dari seluruh suku aman tinggal di Manokwari.

Suku Arfak mengutuk tindakan persekusi dan rasial yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya (Jawa Timur). Pihaknya mendesak agar para pelaku ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku di negeri ini.

baca juga

Pihaknya pun mengutuk aksi anarkis yang terjadi di Manokwari dan beberapa daerah di Papua Barat. Suku Arfak mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses hukum terhadap para pelaku perusakan, pembakaran dan penjarahan selama aksi berlangsung.

Kepala Suku Besar Arfak Keturunan Barens Mandacan, Nataniel Mandacan pada kesempatan itu menekankan bahwa aksi anarkis tidak boleh terulang kembali. Situasi keamanan Manokwari harus segera pulih agar pembangunan berjalan lancar.

"Setop! Cukup kantor DPR dan MRP yang terbakar, tidak boleh ada kantor-kantor lain lagi yang terbakar. Demonstrasi boleh tapi damai, tidak boleh merusak, menjarah dan bakar-bakar fasilitas," ujarnya.

Kepala Suku Besar Arfak Keturunan Irogi Maidodga, Keliopas Madodga pun mengimbau seluruh masyarakat Arfak siap menjaga seluruh wilayah adat, termasuk Manokwari.

"Menjaga keamanan harus dimulai dengan sikap kasih sayang dan saling menghargai siapapun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat LIPI: Diskriminasi Hanya Salah Satu dari 4 Akar Konflik Papua

Pengamat LIPI: Diskriminasi Hanya Salah Satu dari 4 Akar Konflik Papua

News | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 12:33 WIB

Aktivis HAM Papua: Setop Serangan ke Deiyai

Aktivis HAM Papua: Setop Serangan ke Deiyai

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 07:35 WIB

Pembakar Lapas Sorong saat Papua Rusuh Ternyata Dilakukan Napi

Pembakar Lapas Sorong saat Papua Rusuh Ternyata Dilakukan Napi

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 14:32 WIB

Kerusuhan Beruntun di Papua Barat, Total 26 Kasus Diselidiki Polisi

Kerusuhan Beruntun di Papua Barat, Total 26 Kasus Diselidiki Polisi

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 13:18 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×