Kapolda Papua Keluarkan 6 Maklumat, Salah Satunya Larang Warga Berdemo

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 01 September 2019 | 21:58 WIB
Kapolda Papua Keluarkan 6 Maklumat, Salah Satunya Larang Warga Berdemo
Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Rudolf A. Rodja. (Kabarpapua.co)

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum pasca unjuk rasa antirasime yang berujung meletusnya kerusuhan di beberapa daerah di bumi Cenderawasih itu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal seperti dikutip Antara di Jayapura Minggu (1/9/2019) malam, mengatakan maklumat yang diumumkan Kapolda berisi enam poin.

Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta dapat memicu bentrok antara kelompok masyarakat.

Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.

Lalu, keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP," katanya.

baca juga

Kamal meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Papua Belum Aman, Warga Gome Pilih Mengungsi di Gereja

Papua Belum Aman, Warga Gome Pilih Mengungsi di Gereja

News | Minggu, 01 September 2019 | 21:24 WIB

3 Hari Sembunyi, 298 Pendemo di Jayapura Diangkut Pulang Kendaraan Militer

3 Hari Sembunyi, 298 Pendemo di Jayapura Diangkut Pulang Kendaraan Militer

News | Minggu, 01 September 2019 | 20:41 WIB

Situasi Papua Terkini, Mencekam, Sampai Jokowi Bersuara

Situasi Papua Terkini, Mencekam, Sampai Jokowi Bersuara

Video | Minggu, 01 September 2019 | 18:42 WIB

Polisi Kirim Pasukan Elit ke Papua, Ratusan Brimob Sulbar Berangkat

Polisi Kirim Pasukan Elit ke Papua, Ratusan Brimob Sulbar Berangkat

News | Minggu, 01 September 2019 | 18:27 WIB

Permintaan Bupati, RSUD Dilarang Beberkan Data Korban Kerusuhan Deiyai

Permintaan Bupati, RSUD Dilarang Beberkan Data Korban Kerusuhan Deiyai

News | Minggu, 01 September 2019 | 15:25 WIB

Terkini

Menembus Asap Malam Karhutla Kubu Raya, Wapres Gibran Ingatkan Warga: Pakai Masker Ya

Menembus Asap Malam Karhutla Kubu Raya, Wapres Gibran Ingatkan Warga: Pakai Masker Ya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:46 WIB

Manchester United Pesta Gol, Kobbie Mainoo Diprediksi Jadi Pemain Terbaik Dunia

Manchester United Pesta Gol, Kobbie Mainoo Diprediksi Jadi Pemain Terbaik Dunia

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 10:44 WIB

4 Cleanser Vegan Andalan untuk Kulit Sensitif Tanpa Ketarik dan Iritasi

4 Cleanser Vegan Andalan untuk Kulit Sensitif Tanpa Ketarik dan Iritasi

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 10:40 WIB

Cleansing Oil SKIN1004 untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Cara Pakai, dan Ulasan Pengguna

Cleansing Oil SKIN1004 untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Cara Pakai, dan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 10:40 WIB

Yordania Siap Tanding Lawan Timnas Indonesia, PSSI Malah Bilang Begini

Yordania Siap Tanding Lawan Timnas Indonesia, PSSI Malah Bilang Begini

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 10:39 WIB

Penerbangan di Bandara Sydney Lumpuh karena Kekurangan Personel Air Traffic Controller

Penerbangan di Bandara Sydney Lumpuh karena Kekurangan Personel Air Traffic Controller

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:36 WIB

Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya

Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya

Sumut | Jum'at, 11 September 2026 | 10:35 WIB

Tawarkan Bantuan Padamkan Karhutla, Malaysia: Indonesia Belum Beri Lampu Hijau

Tawarkan Bantuan Padamkan Karhutla, Malaysia: Indonesia Belum Beri Lampu Hijau

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:33 WIB

Ini Arti Mimpi Melihat Orang Meningga Menurut Pandangan Psikologi dan Primbon Jawa

Ini Arti Mimpi Melihat Orang Meningga Menurut Pandangan Psikologi dan Primbon Jawa

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 10:29 WIB

KPAI Pertanyakan Dapur MBG Belum Kantongi SLHS tapi Tetap Beroperasi

KPAI Pertanyakan Dapur MBG Belum Kantongi SLHS tapi Tetap Beroperasi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:28 WIB

×