Bagi yang rumahnya rusak, Kemensos akan memberikan bantuan stimulan bahan bangunan rumah.
"Untuk rumah rusak dari keluarga yang berpenghasilan rendah atau miskin, Kementerian Sosial akan memberikan bantuan maksimal Rp 25 juta," paparnya.
"Bagi pelaku kerusuhan yang dalam proses hukum oleh pihak aparat keamanan, tidak termasuk direkomendasikan mendapatkan bantuan. Ini benar-benar hanya yang menjadi korban terdampak kerusuhan," pungkasnya.