Tak Dibacakan saat Paripurna, 10 Fraksi DPR Setuju Revisi UU KPK

Reza Gunadha | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 05 September 2019 | 13:15 WIB
Tak Dibacakan saat Paripurna, 10 Fraksi DPR Setuju Revisi UU KPK
Pegiat anti korupsi menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).

Suara.com - Sepuluh fraksi partai di DPR RI menyetujui usulan Badan Legislasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Persetujuan itu diajukan kesepuluh fraksi secara tertulis dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019).

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin sidang paripurna mengatakan, kesepuluh fraksi hanya menyerahkan persetujuan tertulis dan tidak dibacakan.

"Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna," kata Utut, Kamis (5/9/2019).

Seusai sepuluh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis tentang revisi UU KPK, Utut meminta persetujuan seluruh peserta paripurna untuk mengesahkannya.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Utut kepada anggota dewan.

Pertanyaan Utut itu direspons dengan pernyataan setuju dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

"Setuju," sahut mereka.

Untuk diketahui, KPK mengakui tak dilibatkan oleh DPR RI dalam diskusi apakah UU tersebut pantas direvisi atau tidak. Kelompok pegiat antikorupsi juga mempertanyakan niat DPR untuk mervisi UU tersebut.

Setidaknya, ada 6 poin yang menjadi sorotan dalam usul revisi UU KPK itu. Pertama, Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

Meskipun KPK bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen.

Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system).

Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Disebut Cuma Pelaksana, Gerindra: Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK

KPK Disebut Cuma Pelaksana, Gerindra: Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK

News | Kamis, 05 September 2019 | 13:00 WIB

RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna

RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna

News | Kamis, 05 September 2019 | 12:19 WIB

Poin-poin Penting Revisi UU KPK yang Dibahas di Paripurna DPR

Poin-poin Penting Revisi UU KPK yang Dibahas di Paripurna DPR

News | Kamis, 05 September 2019 | 11:36 WIB

Komisi XI : Defisit Keseimbangan Primer Merupakan Konsekwensi Logis

Komisi XI : Defisit Keseimbangan Primer Merupakan Konsekwensi Logis

DPR | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 16:26 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Asumsi Dasar Ekonomi Makro 5,3 Persen

DPR dan Pemerintah Sepakat Asumsi Dasar Ekonomi Makro 5,3 Persen

DPR | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 16:17 WIB

DPR Soroti Kejanggalan dalam Sistem Anggaran Kementerian PUPR

DPR Soroti Kejanggalan dalam Sistem Anggaran Kementerian PUPR

DPR | Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:22 WIB

DPR Minta Kerja Sama Bidang Investasi Energi dengan Thailand Dikembangkan

DPR Minta Kerja Sama Bidang Investasi Energi dengan Thailand Dikembangkan

DPR | Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:35 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB