Tak Dibacakan saat Paripurna, 10 Fraksi DPR Setuju Revisi UU KPK

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Kamis, 05 September 2019 | 13:15 WIB
Tak Dibacakan saat Paripurna, 10 Fraksi DPR Setuju Revisi UU KPK
Pegiat anti korupsi menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).

Suara.com - Sepuluh fraksi partai di DPR RI menyetujui usulan Badan Legislasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Persetujuan itu diajukan kesepuluh fraksi secara tertulis dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019).

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin sidang paripurna mengatakan, kesepuluh fraksi hanya menyerahkan persetujuan tertulis dan tidak dibacakan.

"Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna," kata Utut, Kamis (5/9/2019).

Seusai sepuluh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis tentang revisi UU KPK, Utut meminta persetujuan seluruh peserta paripurna untuk mengesahkannya.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Utut kepada anggota dewan.

Pertanyaan Utut itu direspons dengan pernyataan setuju dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

"Setuju," sahut mereka.

Untuk diketahui, KPK mengakui tak dilibatkan oleh DPR RI dalam diskusi apakah UU tersebut pantas direvisi atau tidak. Kelompok pegiat antikorupsi juga mempertanyakan niat DPR untuk mervisi UU tersebut.

baca juga

Setidaknya, ada 6 poin yang menjadi sorotan dalam usul revisi UU KPK itu. Pertama, Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

Meskipun KPK bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen.

Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system).

Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Disebut Cuma Pelaksana, Gerindra: Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK

KPK Disebut Cuma Pelaksana, Gerindra: Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK

News | Kamis, 05 September 2019 | 13:00 WIB

RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna

RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna

News | Kamis, 05 September 2019 | 12:19 WIB

Poin-poin Penting Revisi UU KPK yang Dibahas di Paripurna DPR

Poin-poin Penting Revisi UU KPK yang Dibahas di Paripurna DPR

News | Kamis, 05 September 2019 | 11:36 WIB

Komisi XI : Defisit Keseimbangan Primer Merupakan Konsekwensi Logis

Komisi XI : Defisit Keseimbangan Primer Merupakan Konsekwensi Logis

DPR | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 16:26 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Asumsi Dasar Ekonomi Makro 5,3 Persen

DPR dan Pemerintah Sepakat Asumsi Dasar Ekonomi Makro 5,3 Persen

DPR | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 16:17 WIB

DPR Soroti Kejanggalan dalam Sistem Anggaran Kementerian PUPR

DPR Soroti Kejanggalan dalam Sistem Anggaran Kementerian PUPR

DPR | Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:22 WIB

DPR Minta Kerja Sama Bidang Investasi Energi dengan Thailand Dikembangkan

DPR Minta Kerja Sama Bidang Investasi Energi dengan Thailand Dikembangkan

DPR | Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:35 WIB

Terkini

Perusahaan Engineering Jerman Intip Teknologi Tambang Indonesia, Ada Peluang Bisnis Baru

Perusahaan Engineering Jerman Intip Teknologi Tambang Indonesia, Ada Peluang Bisnis Baru

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:09 WIB

Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!

Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 17:09 WIB

Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas

Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 17:06 WIB

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:05 WIB

Anti Lengket! 5 Lip Matte Ringan yang Nggak Menggumpal dan Bebas Pecah

Anti Lengket! 5 Lip Matte Ringan yang Nggak Menggumpal dan Bebas Pecah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:00 WIB

Sea & OpenAI Hadirkan Regional Codex Hackathon Series di Indonesia untuk Berdayakan Developer Lokal

Sea & OpenAI Hadirkan Regional Codex Hackathon Series di Indonesia untuk Berdayakan Developer Lokal

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:56 WIB

Duo Legenda Timnas Jepang Turun Gunung Latih Srikandi Indonesia di Jakarta

Duo Legenda Timnas Jepang Turun Gunung Latih Srikandi Indonesia di Jakarta

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 16:55 WIB

Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting

Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB

Cegah Pori Tersumbat! 4 Cleanser Tea Tree Korea untuk Wajah Bebas Bruntusan

Cegah Pori Tersumbat! 4 Cleanser Tea Tree Korea untuk Wajah Bebas Bruntusan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB

Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk

Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 16:49 WIB

×