"Korban sempat melawan sampai pelaku menggigit tangan dan kaki korban lalu menjerat lehernya dengan sarung hingga meninggal," tambah Silfia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain seperti termuat dalam Pasal 338 KUHP.
"Kami juga amankan beberapa barang bukti kain sarung dan baju miilik korban. Keterangan sementara, baru MM ini yang menjadi korban sodominya. Tapi kita masih terus gali keterangan pelaku," katanya.
Kontributor : Rambiga