Didakwa Jaksa Dua Pasal, Kubu Kivlan Zen: Tidak Masuk Tapi Dipaksakan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 10 September 2019 | 22:02 WIB
Didakwa Jaksa Dua Pasal, Kubu Kivlan Zen: Tidak Masuk Tapi Dipaksakan
Dwitularsih Sukowati, saat mengusap air mata suaminya, Kivlan Zen saat menjalani sidang perdana kasus pemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Pusat. Selasa (10/9/2019). (M. Yasir).

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan peluru ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku terkejut atas dua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Tonin pun menilai dakwaan terhadap Kivlan Zen cenderung dipaksakan.

"Sebenarnya kami kaget dengan adanya dua dakwaan, harusnya tadi hanya ada satu dakwaan perkara juncto 55 dan 56 itu hanya pemberat saja, ternyata itu dipisah," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Tonin menilai dakwaan jaksa terhadap Kivlan Zen tidak jelas dan dipaksakan. Misalnya, terkait kepemilikan senjata api kaliber 22 mm yang tak sesuai dengan hasil uji balistik.

Pengacara Kivlan Zen,Tonin Tachta di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/M. Yasir).
Pengacara Kivlan Zen,Tonin Tachta di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/M. Yasir).

"Ketentuan eksepsi itu kan jelas, Jaksa itu harus membuat dakwaan yang mudah dimengerti, cermat. Dan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak masuk tapi dipaksakan," ujarnya.

Untuk itu, kata Tonin, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi tersebut akan dibacakan kubu Kivlan Zen di sidang selanjutnya pada Kamis (26/9/2019) mendatang.

Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.

Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Danai Kivlan Beli Senpi, Habil Marati: Uangnya Buat Survei Komunis

Bantah Danai Kivlan Beli Senpi, Habil Marati: Uangnya Buat Survei Komunis

News | Selasa, 10 September 2019 | 21:09 WIB

Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal

Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal

News | Selasa, 10 September 2019 | 17:03 WIB

Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata

Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata

News | Selasa, 10 September 2019 | 15:17 WIB

Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan

Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan

News | Selasa, 10 September 2019 | 15:09 WIB

Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api

Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api

News | Selasa, 10 September 2019 | 13:39 WIB

Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini

News | Selasa, 10 September 2019 | 07:57 WIB

Terkini

Promo BRI Terbaru, Diskon hingga 40% untuk Persiapan Kuliah di Luar Negeri

Promo BRI Terbaru, Diskon hingga 40% untuk Persiapan Kuliah di Luar Negeri

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 15:53 WIB

Kode Promo Healing di Banyan Group Khusus Nasabah BRI

Kode Promo Healing di Banyan Group Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 15:49 WIB

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 15:46 WIB

Serbu Promo Gantung Alfamart! Minyak Goreng dan Telur Turun Harga Besar-besaran

Serbu Promo Gantung Alfamart! Minyak Goreng dan Telur Turun Harga Besar-besaran

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:41 WIB

Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun

Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:36 WIB

5 Tips Pasang Jet Pump yang Benar agar Air Lancar dan Pompa Awet

5 Tips Pasang Jet Pump yang Benar agar Air Lancar dan Pompa Awet

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:35 WIB

Hendak Tawuran di Cakung, 2 Pemuda Ditangkap Brimob Polda Metro Jaya

Hendak Tawuran di Cakung, 2 Pemuda Ditangkap Brimob Polda Metro Jaya

News | Minggu, 27 September 2026 | 15:34 WIB

Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 15:34 WIB

Promo Nonton Bioskop Gratis di XXI dari BRI, Ini Syaratnya

Promo Nonton Bioskop Gratis di XXI dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 15:33 WIB

Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?

Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 15:32 WIB

×