Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 10 September 2019 | 17:03 WIB
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
Dwitularsih Sukowati, saat mengusap air mata suaminya, Kivlan Zen saat menjalani sidang perdana kasus pemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Pusat. Selasa (10/9/2019). (M. Yasir).

Suara.com - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Tiga senjata api jenis laras pendek dan satu laras panjang.

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan menuturkan tiga pucuk senjata api laras pendek tersebut di antaranya berjenis revolver Taurus kaliber 38 mm, jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, dan jenis revolver kaliber 22 mm. Sedangkan satu pucuk senjata api jenis laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kilvan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Jaksa mengungkapkan empat senjata api ilegal tersebut didapatkan Kivlan Zen dengan cara membeli kepada sejumlah pihak melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.

Kivlan Zen saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus senpi ilegal. (Suara.com/M Yasir).
Kivlan Zen saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus senpi ilegal. (Suara.com/M Yasir).

Menurutnya, Kivlan Zen menyuruh Helmi untuk membeli beberapa pucuk senjata api saat bertemu di Monumen Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian, kata jaksa, untuk memenuhi perintah Kivlan Zen, Helmi pun membeli senjata laras pendek jenis revolver Taurus kaliber 38 mm tanpa peluru dan surat-surat resmi seharga Rp 50 juta dari seorang bernama Asmaizulfi alias Vivi. Vivi menyerahkan senjata tersebut kepada Helmi di daerah Curug Pekansari, Cibinong, Bogor.

"Kemudian terdakwa memerintahkan (Helmi) agar senjata api tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan," ujarnya.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Kivlan dikatakan jaksa, bertemu Helmi dan Tajudin di kawasan Kelapa Gading. Kivlan sempat meminta Helmi untuk menukarkan uang sebesar SGD 15 ribu yang disebut dari Habil Marati ke money changer. Uang itu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah sebesar Rp 151,5 juta.

Kivlan disebut mengambil sebagaian uang tersebut sekitar Rp 6,5 juta untuk keperluannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp 145 juta untuk mengganti uang Helmi yang telah digunakan untuk membeli senjata api sebesar Rp 50 juta dan untuk membeli senjata lainnya.

Helmi pun juga memberikan Tajudin uang sebesar Rp 25 juta untuk memantau beberapa pejabat pemerintah Indonesia.

"Dan memerintahkan agar saksi Helmi segera mencari senjata api laras panjang kaliber besar, serta (sebagian uang lagi) untuk uang operasional Helmi," katanya.

Setelah itu, kata jaksa, Helmi pun membeli senjata kepada seseorang bernama Adnil. Helmi membeli tiga pucuk senjata api jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5,5 juta, jenis Revolver kaliber 22 mm Rp 6 juta dan senjata api laras panjang kaliber 22 mm Rp 15 juta.

Setelah membeli senjata api tersebut, Helmi pun menghubungi Kivlan. Kemudian Kivlan memerintahkan Helmi untuk menyerahkan senjata senjata laras pendek kaliber 22 mm ke seseorang bernama Azwarni alias Army sebagai senjata pengamanan untuk Kivlan.

Selanjutnya, pada 7 Maret 2019, Kivlan menemui Helmi untuk melihat senjata laras panjang yang telah dibeli. Hanay, ketika itu Kivlan disebut tidak puas dan meminta Helmi untuk mencarikan senjata api laras panjang lagi.

"(Kivlan) memerintahkan kembali agar saksi Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata

Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata

News | Selasa, 10 September 2019 | 15:17 WIB

Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan

Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan

News | Selasa, 10 September 2019 | 15:09 WIB

Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api

Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api

News | Selasa, 10 September 2019 | 13:39 WIB

Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini

News | Selasa, 10 September 2019 | 07:57 WIB

Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan

Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 15:52 WIB

Proses Mediasi Kivlan Zen dan Wiranto Diwarnai Keributan, Ini Pemicunya

Proses Mediasi Kivlan Zen dan Wiranto Diwarnai Keributan, Ini Pemicunya

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:13 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB