Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 10 September 2019 | 17:03 WIB
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
Dwitularsih Sukowati, saat mengusap air mata suaminya, Kivlan Zen saat menjalani sidang perdana kasus pemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Pusat. Selasa (10/9/2019). (M. Yasir).

Suara.com - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Tiga senjata api jenis laras pendek dan satu laras panjang.

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan menuturkan tiga pucuk senjata api laras pendek tersebut di antaranya berjenis revolver Taurus kaliber 38 mm, jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, dan jenis revolver kaliber 22 mm. Sedangkan satu pucuk senjata api jenis laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kilvan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Jaksa mengungkapkan empat senjata api ilegal tersebut didapatkan Kivlan Zen dengan cara membeli kepada sejumlah pihak melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.

Kivlan Zen saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus senpi ilegal. (Suara.com/M Yasir).
Kivlan Zen saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus senpi ilegal. (Suara.com/M Yasir).

Menurutnya, Kivlan Zen menyuruh Helmi untuk membeli beberapa pucuk senjata api saat bertemu di Monumen Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian, kata jaksa, untuk memenuhi perintah Kivlan Zen, Helmi pun membeli senjata laras pendek jenis revolver Taurus kaliber 38 mm tanpa peluru dan surat-surat resmi seharga Rp 50 juta dari seorang bernama Asmaizulfi alias Vivi. Vivi menyerahkan senjata tersebut kepada Helmi di daerah Curug Pekansari, Cibinong, Bogor.

"Kemudian terdakwa memerintahkan (Helmi) agar senjata api tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan," ujarnya.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Kivlan dikatakan jaksa, bertemu Helmi dan Tajudin di kawasan Kelapa Gading. Kivlan sempat meminta Helmi untuk menukarkan uang sebesar SGD 15 ribu yang disebut dari Habil Marati ke money changer. Uang itu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah sebesar Rp 151,5 juta.

Kivlan disebut mengambil sebagaian uang tersebut sekitar Rp 6,5 juta untuk keperluannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp 145 juta untuk mengganti uang Helmi yang telah digunakan untuk membeli senjata api sebesar Rp 50 juta dan untuk membeli senjata lainnya.

baca juga

Helmi pun juga memberikan Tajudin uang sebesar Rp 25 juta untuk memantau beberapa pejabat pemerintah Indonesia.

"Dan memerintahkan agar saksi Helmi segera mencari senjata api laras panjang kaliber besar, serta (sebagian uang lagi) untuk uang operasional Helmi," katanya.

Setelah itu, kata jaksa, Helmi pun membeli senjata kepada seseorang bernama Adnil. Helmi membeli tiga pucuk senjata api jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5,5 juta, jenis Revolver kaliber 22 mm Rp 6 juta dan senjata api laras panjang kaliber 22 mm Rp 15 juta.

Setelah membeli senjata api tersebut, Helmi pun menghubungi Kivlan. Kemudian Kivlan memerintahkan Helmi untuk menyerahkan senjata senjata laras pendek kaliber 22 mm ke seseorang bernama Azwarni alias Army sebagai senjata pengamanan untuk Kivlan.

Selanjutnya, pada 7 Maret 2019, Kivlan menemui Helmi untuk melihat senjata laras panjang yang telah dibeli. Hanay, ketika itu Kivlan disebut tidak puas dan meminta Helmi untuk mencarikan senjata api laras panjang lagi.

"(Kivlan) memerintahkan kembali agar saksi Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu," ungkapnya.

Kivlan kemudian memberikan uang Rp 50 juta kepada Helmi pada 8 Maret 2019 untuk membeli senjata api laras panjang. Selain itu, Kivlan juga memberikan uang Rp 10 juta kepada Tajudin untuk operasional.

Atas perbuatannya itu Kivlan Zen pun didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata

Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata

News | Selasa, 10 September 2019 | 15:17 WIB

Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan

Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan

News | Selasa, 10 September 2019 | 15:09 WIB

Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api

Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api

News | Selasa, 10 September 2019 | 13:39 WIB

Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini

News | Selasa, 10 September 2019 | 07:57 WIB

Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan

Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 15:52 WIB

Proses Mediasi Kivlan Zen dan Wiranto Diwarnai Keributan, Ini Pemicunya

Proses Mediasi Kivlan Zen dan Wiranto Diwarnai Keributan, Ini Pemicunya

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:13 WIB

Terkini

PDIP Sambut Prabowonomics Berbasis Marhaenisme, Minta Bukti Keberpihakan pada Rakyat

PDIP Sambut Prabowonomics Berbasis Marhaenisme, Minta Bukti Keberpihakan pada Rakyat

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Purbaya Mau Tambah Anggaran Bea Cukai Rp 1 Miliar Lebih, Dianggap Kinerjanya Makin Baik

Purbaya Mau Tambah Anggaran Bea Cukai Rp 1 Miliar Lebih, Dianggap Kinerjanya Makin Baik

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar

Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar

Jogja | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Mimpi Punya Kendaraan Baru Kandas? Kenali Penyebab Pengajuan Kredit Mobil Ditolak Leasing

Mimpi Punya Kendaraan Baru Kandas? Kenali Penyebab Pengajuan Kredit Mobil Ditolak Leasing

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Plafon Berjatuhan, Gedung Berguncang! Turis Belanda Ungkap Momen Mengerikan Saat Gempa NTT

Plafon Berjatuhan, Gedung Berguncang! Turis Belanda Ungkap Momen Mengerikan Saat Gempa NTT

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:07 WIB

5 Body Wash dengan Scrub Halus untuk Perawatan Kulit Bersih Menyeluruh

5 Body Wash dengan Scrub Halus untuk Perawatan Kulit Bersih Menyeluruh

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Dahi Diperban Tetap Setia Menemani, Ayu Ting Ting Puji Effort Kevin Gusnadi Rayakan 17 Agustus

Dahi Diperban Tetap Setia Menemani, Ayu Ting Ting Puji Effort Kevin Gusnadi Rayakan 17 Agustus

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Beli Mobil Pakai Promo Spesial HUT RI dari BRI, Dapatkan Bunga Super Ringan!

Beli Mobil Pakai Promo Spesial HUT RI dari BRI, Dapatkan Bunga Super Ringan!

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Raja Arab Saudi Doakan Korban Meninggal Dunia Gempa NTT: Semoga Allah SWT Memberikan Ampunan

Raja Arab Saudi Doakan Korban Meninggal Dunia Gempa NTT: Semoga Allah SWT Memberikan Ampunan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat

Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:56 WIB

×