Yan Warinussy: Pertemuan Jokowi dan 61 Tokoh Papua Tak Beri Solusi

Reza Gunadha

Rabu, 11 September 2019 | 15:55 WIB
Yan Warinussy: Pertemuan Jokowi dan 61 Tokoh Papua Tak Beri Solusi
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menjawab pertanyaan saat pertemuan dengan sejumlah tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9). Pertemuan tersebut membahas isu-isu terkini di Papua. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Yan Christian Warinussy, pengacara sekaligus aktivis HAM di Papua Barat, mengkritik persamuhan Presiden Jokowi dengan 61 tokoh delegasi warga Papua di Istana Negara, Selasa (10/9) kemarin.

Menurut peraih Penghargaan Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) “John Humphrey Freedom award” tahun 2005 di Kanada ini, pertemuan Jokowi dan tokoh Papua itu tak memberi solusi apa pun.

Menurutnya, apa yang disampaikan dalam forum tersebut tidak sekali pun menyinggung pelaku diskriminasi dan rasis.

“Saya mendapati bahwa dari 10 masalah yang disampaikan, poin ke-8 tidak dibacakan. Sama sekali tidak ada yang relevan dengan masalah awal, yaitu soal rasisme dan diskriminasi etnis. Bahkan tidak menyentuh akar soal sebagai termaksud dalam amanat Pasal 45 dan Pasal 46 UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,”  kata Warinussy melalui siaran persnya kepada Jubi.co.id.

Menurutnya, pertemuan tersebut tak berhasil karena tokoh Papua yang dihadirkan tidak dipilih sendiri oleh Jokowi.

Ia menuturkan, tokoh-tokoh itu diduga melalui seleksi dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Warinussy mengatakan, tokoh yang harusnya diajak berdialog misalnya Buchtar Tabuni dan Agus Kossay, dua tokoh Pimpinan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), atau Perdana Menteri Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFP) Edison Kladius Waromi.

Tokoh lain adalah Kepala Kantor Perwakilan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Markus Haluk atau Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Mohammad Alhamid atau Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Mananwir Yan Pieter Yarangga, hingga Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen Ferry Kombo.

“Mereka yang pantas untuk duduk dengan hati dan kepala dingin bersama Presiden Jokowi, guna berbicara kehendak konstituen,” katanya.

Menurut hasil studi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2005-2006 yang masih relevan, terdapat sumber konflik di Tanah Papua yang dikelompokkan dalam 4 (empat) isu, yaitu :

  1. Marginalisasi dan efek diskriminasi terhadap orang asli Papua (OAP) akibat pembangunan ekonomi, konflik politik dan migrasi massal ke Papua sejak tahun 1970.
  2. Kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
  3. Adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta.
  4. Pertanggung-jawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Papua.

Terhadap keempat isu tersebut, terdapat cara penyelesaiannya yaitu kebijakan afirmasi rekognisi untuk pemberdayaan OAP.

Selanjutnya, paradigma baru pembangunan yang berfokus pada perbaikan pelayanan publik demi kesejahteraan OAP di kampung-kampung.

Kemudian dialog seperti Aceh, dan menjalankan rekonsiliasi melalui pengadilan hak asasi manusia dan pengungkapan kebenaran.

Yan Christian Warinussy menyarankan, agar Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus ujaran rasisme dan diskriminasi etnis berdasarkan amanat UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ini soal utama yang mesti dipastikan terjadi penegakan hukum maksimal oleh Negara. Kemudian penindakan terhadap tindakan kriminal pengrusakan fasilitas umum dan ekonomi di Papua dan Papua Barat,” katanya.

Kemudian, penyelesaian hukum atas tindakan penembakan mati terhadap Michael Kareth di Abepura 1 September.

Khusus bagi tuduhan makar yang diarahkan kepada Buchtar Tabuni, dan Agus Kossay di Jayapura maupun Sayang Mandabayan di Manokwari, hendaknya diklarifikasi secara cermat dari sisi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.7 Tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21 Tahun 2017.

Selanjutnya, Presiden Jokowi perlu menunjuk segera tokoh kunci yang ditugaskan mempersiapkan penyelenggaraan dialog konstruktif antara rakyat Papua dengan pemerintah Indonesia.

Itu, kata dia, demi membangun perdamaian dan jalan menuju penyelesaian akar masalah utama yaitu pelanggaran HAM, dan perbedaan pemahaman mengenai sejarah politik sebagaimana diakui dalam konsideran UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Sebab mekanisme penyelesaiannya secara hukum sudah diatur dalam pasal 45 dan pasal 46 UU Otsus Papua yang diubah dan diberlakukan di Provinsi Papua Barat berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2008,” ujarnya.

Sementara salah satu hal yang disetujui oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan bersama 61 tokoh tersebut adalah pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketemu Jokowi, Tokoh Papua Minta Pemekaran Hingga Istana Presiden di Papua

Ketemu Jokowi, Tokoh Papua Minta Pemekaran Hingga Istana Presiden di Papua

News | Selasa, 10 September 2019 | 13:19 WIB

Jokowi Bertemu Tokoh Papua di Istana Negara

Jokowi Bertemu Tokoh Papua di Istana Negara

News | Selasa, 10 September 2019 | 12:16 WIB

Lagi, Jokowi Temui Tokoh Papua di Istana

Lagi, Jokowi Temui Tokoh Papua di Istana

News | Selasa, 10 September 2019 | 10:28 WIB

Papua Mulai Adem, Anak Buah Prabowo Ditahan, Jokowi Bertemu Tokoh Papua

Papua Mulai Adem, Anak Buah Prabowo Ditahan, Jokowi Bertemu Tokoh Papua

Video | Selasa, 03 September 2019 | 20:01 WIB

Kemenlu: Tak Ada Dasar Minta PBB Ikut Campur Kerusuhan Papua

Kemenlu: Tak Ada Dasar Minta PBB Ikut Campur Kerusuhan Papua

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 16:40 WIB

Jokowi Diminta Kumpulkan Tokoh Adat Papua, Bicara dari Hati ke Hati

Jokowi Diminta Kumpulkan Tokoh Adat Papua, Bicara dari Hati ke Hati

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 15:43 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB