Kasus Ujaran Kebencian Sri Bintang Pamungkas, Polisi Periksa Saksi Ahli

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 12 September 2019 | 14:53 WIB
Kasus Ujaran Kebencian Sri Bintang Pamungkas, Polisi Periksa Saksi Ahli
Aktivis Sri Bintang Pamungkas di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Aparat kepolisian tengah mendalami kasus ujaran kebencian atas terlapor Sri Bintang Pamungkas. Beberapa saksi ahli telah dimintai keterangan terkait seruan Sri Bintang yang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.

"Kita sedang memeriksa beberapa ahli dan juga saksi. Kemudian, barang bukti sudah kita lakukan pengkajian dan analisis," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).

Dalam kasus ini, sebenarnya Sri Bintang akan dimintai keterangan pada Rabu (11/9/2019) kemarin. Hanya saja, aktivis gaek tersebut urung memenuhi pemeriksaan dengan alasan belum menerima surat panggilan dari polisi.

Iwan mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan ulang dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan guna menggali keterangan Sri Bintang atas seruan yang dilontarkan.

"Dalam waktu dekat kita akan memanggil lagi Sri Bintang Pamungkas untuk kita minta keterangan," sambungnya.

Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas mengakui jika ia tak menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Maka dari itu, ia memilih untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya.

"Saya tidak pernah menerima surat panggilan. Artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah," kata Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Diketahui, aktivis gaek tersebut dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.

baca juga

Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019.

Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tunggu Sri Bintang hingga Sore

Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tunggu Sri Bintang hingga Sore

News | Rabu, 11 September 2019 | 13:21 WIB

Sri Bintang Urung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Sri Bintang Urung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

News | Rabu, 11 September 2019 | 12:29 WIB

Rabu, Polisi Panggil Sri Bintang soal Seruan Gagalkan Pelantikan Presiden

Rabu, Polisi Panggil Sri Bintang soal Seruan Gagalkan Pelantikan Presiden

News | Senin, 09 September 2019 | 22:54 WIB

Ngabalin ke Sri Bintang: Jangan Teriak-teriak di Jalan Saya Tidak Setuju

Ngabalin ke Sri Bintang: Jangan Teriak-teriak di Jalan Saya Tidak Setuju

News | Jum'at, 06 September 2019 | 18:48 WIB

Terkini

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:54 WIB

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:53 WIB

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Diskon Spesial BRI di Private Viewing Heritage Culture Tina Andrean 2026

Diskon Spesial BRI di Private Viewing Heritage Culture Tina Andrean 2026

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:45 WIB

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 13:42 WIB

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:41 WIB

×