- Kepala LAB45 Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan bahwa TNI seharusnya hanya fokus menjalankan fungsi pertahanan negara, bukan sebagai aktor pembangunan nasional.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026.
- Jaleswari mengkritik perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil karena dianggap dapat mengganggu kesiapan tempur militer.
Suara.com - Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan bahwa TNI seharusnya tidak menjadi aktor pembangunan, melainkan alat negara yang mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hal itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 untuk permohonan nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” kata Jaleswari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Untuk itu, dia mengkritisi soal penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
Jaleswari lantas mempertanyakan sistem meritokrasi dalam pengisian posisi sipil oleh prajurit militer.
“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah ini adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya. Dalam praktiknya hari ini, kita menyaksikan ekspansi yang signifikan,” tegas Jaleswari.
Dalam praktiknya hari ini, dia menilai Indonesia menyaksikan ekspansi yang signifikan bahwa Pasal 47 ayat (1) UU TNI memperluas daftar lembaga penempatan prajurit TNI aktif, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Di luar daftar itu, berkembang pula unit-unit teritorial yang menempatkan prajurit pada peran-peran yang bukan tugas pokoknya yaitu pertanian, peternakan, perkebunan, maupun proyek pembangunan.
“Sebagian argumen menyebut ini sebagai bagian dari Hankamrata (Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta). Dengan segala hormat, Yang Mulia, Hankamrata adalah doktrin pertahanan, bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam,” ujar Jaleswari.
“Hankamrata bukan doktrin pemerintahan, dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” tandas dia.