Capim Petahana KPK Ungkap Pernah Tetapkan Tersangka via Voting

Kamis, 12 September 2019 | 16:51 WIB
Capim Petahana KPK Ungkap Pernah Tetapkan Tersangka via Voting
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan). (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Calon petahana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengungkapkan kinerja kolegial KPK 2015-2019 terkadang tidak kompak dalam menentukan seseorang sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Alexander dalam uji kepatutan dan kelayakan kepada Komisi III DPR RI, Kamis (12/9/2019).

Alexander menyampaikan, terkadang lima pimpinan KPK tidak satu suara dalam mengambil keputusan seperti saat penetapan seorang tersangka.

Pada akhirnya, keputusan diambil dengan cara pengambilan suara terbanyak atau voting.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi mengaku heran dan menyebut proses voting itu berbahaya karena tidak mengacu pada hukum.

"Bagi kami tidak logis menjadikan seseorang sebagai tersangka melalui proses voting, bukan mengacu pada alat bukti atau fakta hukum, kalau ini terjadi, berbahaya sekali," kata Mulyadi dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kamis (12/9/2019).

Alexander menanggapi bahwa proses voting itu dilakukan setelah melalui proses diskusi panjang dan jika tidak menemui titik tengah di antara kelima pimpinan KPK. Jadi, bukan langsung dilakukan voting.

Selama menjadi pimpinan KPK dari 2015 hingga saat ini, Alexander mengaku baru 3 kali memberikan catatan khusus pada voting.

"Terkait dengan voting penetapan tersangka itu tidak banyak pak, saya mungkin tidak lebih dari 3 kali bikin catatan khusus. Kenapa? Karena saya belum yakin bahwa alat buktinya cukup," kata Alexander.

Baca Juga: Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3

Menurutnya, penetapan tersangka via voting ini tetap ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPK meskipun akan diberikan catatan tersendiri.

"Keputusan menaikkan tersangka itu selalu diputuskan oleh kami berlima, meskipun saya dissenting (berpeda), saya beri catatan, nanti didalami dalam proses penyidikan. (Ditandatangani) tetap berlima. Sama saja dengan di persidangan pun begitu, dissenting saya itu dilampirkan," kata Alexander.

Untuk diketahui, hari ini kelima capim KPK tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kamis (12/9/2019) hari ini. Kelima orang tersebut adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri dan Roby Arya.

Sementara kelima capim lainnya yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara sudah menjalani fit and proper test pada Rabu (11/9/2019) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI