Capim Petahana KPK Kaget Tak Diajak Konferensi Pers soal Pelanggaran Etik

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Kamis, 12 September 2019 | 15:21 WIB
Capim Petahana KPK Kaget Tak Diajak Konferensi Pers soal Pelanggaran Etik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Jubir KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Alexander Marwata, calon petahana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku terkejut tak dilibatkan dalam konferensi pers lembaga antirasywah tersebut terkait pelanggaran etik berat mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri.

Untuk diketahui, sama seperti Alexander, Firli juga calon pemimpin KPK yang kekinian tengah melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Kamis (12/9/2019).

Alexander mengaku baru mengetahui ada konferensi pers KPK tentang hal tersebut, setelah mendapatkan kabar dari Basaria Panjaitan.

"Setelah kejadian konferensi pers kemarin dan saya diberitahu oleh Bu Basaria, saya kirim WA itu ke Jubir KPK, Febri. Saya tanya, ini dari mana? Kenapa ada konferensi pers tapi tak beri tahu," kata Alexander dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kamis (12/9/2019).

Alex menerangkan, sebenarnya Dewan Penasehat KPK Mohammad Tsani Annafari telah mengirimkan surat agar pimpinan membuka dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Namun dia mengaku pimpinan KPK yang lain, yakni Agus Raharjo dan Basaria Panjaitan meminta agar kasus tersebut dihentikan.

"Sebetulnya ada surat ke pimpinan dari (Mohammad Tsani Annafari), yang minta pimpinan membuka ke publik hasil pengawasan internal, bahwa ada pelanggaran dilakukan Firli. Sampai ke meja pimpinan tapi kami menyatakan agar kasus di setop. Ya Agus, saya, Basaria mengatakan begitu," ungkap Alexander.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Firli Bahuri pada Rabu (11/9/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut lembaga antirasuah tersebut bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya, di antaranya membuka akses informasi pada publik dan karena ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.

baca juga

"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait dengan proses pemeriksaan etik terhadap mantan Deputi Bidang Penindakan KPK," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Menurut Saut, pihaknya telah menerima laporan Direktorat Pengawasan Internal KPK bahwa Firli melakukan pelanggaran berat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) tertanggal 23 Januari 2019.

Firli disebut melakukan pelanggaran berat setelah terbukti melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang saat acara Harlah ke-84 GP Anshor di Mataram, Sabtu (12/5/2018).

Kemudian, pertemuan kedua dengan Firli terjadi pada 13 Mei 2018 dalam acara farewell and welcome game tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Dalam pertemuan tersebut, Firli dan TGB duduk berdampingan dan berbicara.

Selanjutnya, Firli juga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjerat Yaya Poernomo.

Saat itu, pada tanggal 8 Agustus 2018, KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk inisial BA pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tersangka Yaya Purnomo.

Kemudian, pada 1 November 2018 malam hari, Firli bertemu dengan pimpinan salah satu parpol di salah satu hotel yang ada di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habibie Wafat, KPK Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang

Habibie Wafat, KPK Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang

News | Kamis, 12 September 2019 | 13:21 WIB

Komisi III DPR ke KPK: Kenapa Tak Bilang dari Awal Kalau Irjen Firli Busuk?

Komisi III DPR ke KPK: Kenapa Tak Bilang dari Awal Kalau Irjen Firli Busuk?

News | Kamis, 12 September 2019 | 12:42 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos

Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos

News | Kamis, 12 September 2019 | 11:42 WIB

Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK

Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK

News | Kamis, 12 September 2019 | 04:10 WIB

Bamsoet Sebut Surpres Terkait Revisi UU KPK Belum Diterima DPR

Bamsoet Sebut Surpres Terkait Revisi UU KPK Belum Diterima DPR

News | Rabu, 11 September 2019 | 16:06 WIB

Terkini

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

×