Revisi UU Perkawinan Disahkan DPR, Batas Minimal Umur Menikah 19 Tahun

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Senin, 16 September 2019 | 17:20 WIB
Revisi UU Perkawinan Disahkan DPR, Batas Minimal Umur Menikah 19 Tahun
Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)

Suara.com - DPR RI telah mengesahkan hasil revisi terbatas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Revisi itu membatalkan usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun.

Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto menyampaikan, delapan fraksi di DPR RI telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk menetapkan usia minimal adalah 19 tahun. Sementara Fraksi PKS dan Fraksi PPP menginginkan usia 18 tahun.

"Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun," kata Totok dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dalam laporannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR atas RUU Perkawinan ini. Dia berharap Undang-undang ini menciptakan generasi emas untuk anak-anak di Indonesia.

"Pengesahan ini akan membuktikan bahwa negara terus melindungi 80 juta anak Indonesia demi generasi emas di masa depan. Kami mengucapkan terima kasih," ucap Yohana.

Setelah laporan DPR dan pemerintah itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung meminta persetujuan para anggota dewan.

"Apakah rancangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.

"Setuju," jawab anggota yang rapat.

Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.

baca juga

Revisi Undang-Undang Tentang Perkawinan merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.

Sebelumnya usia minimal menikah yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Hal ini digugat oleh LSM dan masyarakat sipil melalui uji materi undang-undang.

Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Batalkan Aturan Batas Umur Perempuan Menikah

MK Batalkan Aturan Batas Umur Perempuan Menikah

News | Sabtu, 15 Desember 2018 | 02:20 WIB

Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang

Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang

DPR | Kamis, 13 Desember 2018 | 14:37 WIB

Ini Usia Ideal untuk Menikah Menurut Ahli Medis

Ini Usia Ideal untuk Menikah Menurut Ahli Medis

Lifestyle | Sabtu, 08 September 2018 | 20:15 WIB

Yohana Yakin Menag Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

Yohana Yakin Menag Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 07:52 WIB

DPR: Revisi UU Perkawinan Perlu Kajian Mendalam

DPR: Revisi UU Perkawinan Perlu Kajian Mendalam

DPR | Kamis, 19 April 2018 | 11:03 WIB

Banyak Orang Telat Menikah, Peneliti Ubah Indikator Usia Dewasa

Banyak Orang Telat Menikah, Peneliti Ubah Indikator Usia Dewasa

Lifestyle | Senin, 22 Januari 2018 | 09:20 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB