Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Cuma Dihadiri 80 Orang, Ini Kata Fahri

Selasa, 17 September 2019 | 15:36 WIB
Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Cuma Dihadiri 80 Orang, Ini Kata Fahri
Kursi kosong di Rapat Paripurna DPR. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Artinya kalau pekan depan KPK mau menuntut sebuah perkara, maka KPK tidak bisa lakukan karena KPK harus menunggu koordinasi dengan Kejagung," kata dia.

KPK juga kini tidak bisa langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT), karena masih harus menunggu terbentuknya dewan pengawas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI