Revisi UU KPK Disahkan DPR, Laode M Syarif: Melumpuhkan Penindakan

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 17 September 2019 | 15:10 WIB
Revisi UU KPK Disahkan DPR, Laode M Syarif: Melumpuhkan Penindakan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief angkat bicara terkait telah disahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR RI, Selasa (17/9/2019).

Laode mengatakan, Revisi UU KPK yang telah disahkan hanya akan melumpuhkan lembaga antirasuah, terutama saat melakukan penindakan terhadap koruptor.

"UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode.

Ia menuturkan, poin-poin penting UU KPK yang direvisi bahkan melampaui instruksi Presiden Jokowi pekan lalu.

Berdasarkan catatan KPK,  ada 10 poin yang dianggap bisa melumpuhkan lembaga antirasuah. Berikut 10 poin Revisi UU KPK yang dimaksud:

KPK tidak disebut sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, menjadi lembaga Pemerintah Pusat, dan pegawainya berstatus ASN atau PNS.

Penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas dan waktunya dibatasi 3 bulan.

Dewan Pengawas dipilih DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya. Dewan Pengawas berwenang memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Penyelidik KPK cuma berasal dari Polri. Adapun penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS (tidak ada lagi penyidik dan penyelidik independen).

KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi.

Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK.

Pengambilalihan perkara oleh KPK hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.

KPK tidak berwenang lagi melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri, menghentikan transaksi keuangan terkait korupsi, meminta keterangan perbankan, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.

KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan.

Wewenang KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas sehingga lembaga ini hanya bisa melakukan koordinasi dan supervisi terkait LHKPN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU KPK Sah! PUKAT UGM: Penyidikan Korupsi Besar Berpotensi Berhenti

UU KPK Sah! PUKAT UGM: Penyidikan Korupsi Besar Berpotensi Berhenti

News | Selasa, 17 September 2019 | 15:09 WIB

Di Absen Ada 289 Tanda Tangan Dewan, Tapi Cuma 80 Orang Ikut Sahkan RUU KPK

Di Absen Ada 289 Tanda Tangan Dewan, Tapi Cuma 80 Orang Ikut Sahkan RUU KPK

News | Selasa, 17 September 2019 | 15:00 WIB

Poin-Poin Pokok Perubahan UU KPK, SP3 sampai Pembentukan Dewan Pengawas

Poin-Poin Pokok Perubahan UU KPK, SP3 sampai Pembentukan Dewan Pengawas

News | Selasa, 17 September 2019 | 14:36 WIB

Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Ogah Ikut Bertanggung Jawab

Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Ogah Ikut Bertanggung Jawab

News | Selasa, 17 September 2019 | 14:33 WIB

Revisi UU KPK Disahkan Jadi UU, Mahasiswa: KPK Sudah Dekat dengan Kematian

Revisi UU KPK Disahkan Jadi UU, Mahasiswa: KPK Sudah Dekat dengan Kematian

News | Selasa, 17 September 2019 | 14:01 WIB

Berdampak Abuse of Power, Demokrat Minta Dewas KPK Tak Dipilih Presiden

Berdampak Abuse of Power, Demokrat Minta Dewas KPK Tak Dipilih Presiden

News | Selasa, 17 September 2019 | 13:55 WIB

Jauh-jauh dari Cirebon, Ibu Ini Desak DPR Sahkan RUU Kekerasan Seksual

Jauh-jauh dari Cirebon, Ibu Ini Desak DPR Sahkan RUU Kekerasan Seksual

News | Selasa, 17 September 2019 | 13:45 WIB

Terkini

Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:06 WIB

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:43 WIB

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:31 WIB

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:23 WIB

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:12 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:48 WIB

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:26 WIB

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:51 WIB

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:50 WIB