RUU KPK Disahkan DPR, SETARA Institute: Praktik Legislasi Terburuk

Selasa, 17 September 2019 | 17:19 WIB
RUU KPK Disahkan DPR, SETARA Institute: Praktik Legislasi Terburuk
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - SETARA Institute menilai pengesahan RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR menjadi praktik terburuk yang dilakukan legislasi selama sejarah parlemen Indonesia pasca reformasi.

Banyak alasan pengesahan RUU KPK dinilai terburuk. Salah satunya, karena sama sekali tidak ada pelibatan pihak-pihak yang concern dalam penegakan korupsi.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan bahwa RUU KPK sendiri nyatanya masih cacat formil. Selain itu juga pihak KPK sendiri tidak ikut terlibat dalam penggodokan RUU KPK.

"Padahal KPK adalah institusi yang paling terkena dampak dari keberlakuan UU hasil revisi ini," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).

"Legislasi yang baik harus memastikan pemetaan dampak bagi para pihak, sehingga kehadiran produk hukum baru itu diterima (accepted) dan berjalan efektif," sambungnya.

Kalau dilihat secara mendalam, pengesahan revisi UU KPK yang terkesan dibuat ngebut itu, justru malah melemahkan KPK sendiri sebagai lembaga antirasuah. Hal itu lantaran banyak poin-poin dalam revisi yang justru banyak mempermudah orang untuk melakukan korupsi.

"Korupsi legislasi adalah kinerja legislasi yang memungkinkan dan memudahkan orang melakukan tindak pidana korupsi atau membuat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif bekerja memberantas korupsi," ujarnya.

Kemudian, SETARA Institute juga melihat cepatnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengirimkan perwakilan pemerintah ikut membahas revisi UU KPK menjadi bukti bahwa niat pelemahan KPK sudah dirancang sejak awal.

Apalagi, Jokowi ke depannya sudah tidak memiliki beban politik. Sehingga ia tidak perlu terus menjaga citra untuk pemilihan selanjutnya. Justru yang ada saat ini bagaimana Jokowi menjadi pengabul dari keinginan partai-partai politik.

Baca Juga: Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final

"Secara politik Jokowi tidak lagi memerlukan citra publik yang konstruktif untuk memberikan efek elektoral bagi dirinya, karena Jokowi tidak bisa lagi mencalonkan sebagai presiden mendatang," tuturnya.

"Pelemahan KPK telah berjalan sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI