Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri

Selasa, 17 September 2019 | 18:44 WIB
Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, Selasa (17/9). (Antara).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan di Kepulauan Riau, Selasa (17/9/2019). Upaya penggeledahan itu bersamaan dengan pengesahan revisi Undang Undang KPK yang dilaksanakan DPR dan pemerintah.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK terkait kasus dugaan suap reklamasi pulau-pulau kecil yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka.

Tiga lokasi tersebut, yakni kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dan kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri.

"Dari tiga lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, KPK telah menahan Nurdin setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek reklamasi pulau - pulau kecil dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar selaku penyuap.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri. Namun, tiga orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka. KPK pun akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

Baca Juga: Penahanan Bupati Kepri Nurdin Basirun Diperpanjang 40 Hari Lagi

‎Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI