Suap Bupati Kotim Supian Hadi, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Tanjungpinang

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:03 WIB
Suap Bupati Kotim Supian Hadi, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Tanjungpinang
Wakil Ketua KPK, Laode M.S saat merilis kasus korupsi Bupati Kotim Supian Hadi (suara.com/Welly H)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik seorang pengusaha bernana Hendy di kawasan Tanjungpinang, Kepulauan Seribu, Rabu (21/8/2019).

"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, kata Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen milik PT Fajar Mentaya Abadi terkait perizinan tambang.

"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan," ujar Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus suap terkait penerbitan UIP di Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan, yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.

Tiga perusahaan itu turut memberikan hadiah kepada Supian mobil mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.

"Itu juga ada uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di gedung KPK, Jumat (1/2/2019).

Laode menjelaskan, setelah dilantik menjadi Bupati Kotawaringin Timur, kader PDI Perjuangan itu mengangkat sejumlah teman dekatnya sebagai Direktur Utama pada PT FMA dengan mendapat jatah masing- masing 5 persen.

Kasus suap UIP ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan.

Dalam kasus ini, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Izin Tambang Senilai Rp 5,8 T, Bupati Supian Hadi Jadi Tersangka

Korupsi Izin Tambang Senilai Rp 5,8 T, Bupati Supian Hadi Jadi Tersangka

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 20:48 WIB

KPK Kembali Periksa Politisi PDIP Terkait Suap Izin Pertambangan

KPK Kembali Periksa Politisi PDIP Terkait Suap Izin Pertambangan

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 12:21 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB