Baru Sebulan Kerja, Darminto Nekat Gadaikan BPKB Mobil Majikan

Rabu, 18 September 2019 | 16:24 WIB
Baru Sebulan Kerja, Darminto Nekat Gadaikan BPKB Mobil Majikan
Pelaku gadai mobil majikan ditangkap Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata sopir korban," ujar Argo.

Atas perbuatannya, Darminto dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI