Wiranto: KPK Perlu di Bawah Dewan Pengawas!

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 18 September 2019 | 16:50 WIB
Wiranto: KPK Perlu di Bawah Dewan Pengawas!
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto menilai keberadaan dewan pengawas di KPK merupakan suatu keharusan. Wiranto mengatakan hampir semua lembaga di Indonesia sudah memiliki dewan pengawas.

Jabatan presiden kata Wiranto, juga memiliki batasan dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebut penambahan dewan pengawas sudah tercantum dalam pasal 37 poin e Undang-Undang KPK.

Wiranto menyebut dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia, tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan tidak terbatas.

"Presiden sekalipun kekuasaannya terbatas, ada yang menbatasi apalagi lembaga dibawah Presiden, sehingga perlu adanya pasal 37. KPK perlu di bawah dewan pengawas," ujar Wiranto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Selain Presiden, Wiranto menyebut polisi juga memiliki pengawas yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kejaksaan, kata Wiranto, yang notabene merupakan sesama penegak hukum juga memiliki pengawas melalui Komisi Kejaksaan.

"Sejalan dengan aparat penegak hukum yang lain, yang kinerjanya juga diawasi oleh komisi-komisi yang dibentuk," jelasnya.

Mantan Ketum Partai Hanura itu kemudian menilai adanya Dewan Pengawas di KPK tidak akan menjadi pelemahan lembaga antirasuah. Ia menganggap posisi KPK lebih terlegitimasi dan terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Sebenarnya justru legitimasinya bisa lebih dijamin. Dengan pengawas itu tuduhan kesewenang-wenangan itu tidak ada. Tidak akan terjadi abuse of power," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK sudah disahkan oleh DPR, dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

baca juga

Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.

Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.

"Setuju," kata para anggota DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Merasa Diganggu KPK, Respons Menohok Istana ke Fahri Hamzah

Disebut Merasa Diganggu KPK, Respons Menohok Istana ke Fahri Hamzah

News | Rabu, 18 September 2019 | 16:16 WIB

Jokowi Tinjau Kebakaran Hutan, Warganet Komentari Sepatunya

Jokowi Tinjau Kebakaran Hutan, Warganet Komentari Sepatunya

Tekno | Rabu, 18 September 2019 | 15:43 WIB

Cibir Jokowi yang Pamer Sepatu Kotor, Walhi Riau: Penyelesaian Karhutla?

Cibir Jokowi yang Pamer Sepatu Kotor, Walhi Riau: Penyelesaian Karhutla?

News | Rabu, 18 September 2019 | 14:53 WIB

Greenpeace Kritik Gaya Jokowi saat di Lokasi Kebakaran Hutan

Greenpeace Kritik Gaya Jokowi saat di Lokasi Kebakaran Hutan

News | Rabu, 18 September 2019 | 14:59 WIB

Terkini

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:11 WIB

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Sport | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:06 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Ironi Guru di Indonesia: Tunjangan Tak Kunjung Cair Sampai Harus Ngutang Bensin buat Mengajar

Ironi Guru di Indonesia: Tunjangan Tak Kunjung Cair Sampai Harus Ngutang Bensin buat Mengajar

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Tak Salahgunakan BBM Subsidi di Bali

Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Tak Salahgunakan BBM Subsidi di Bali

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Rekonstruksi Makna YOLO: Hidup Cuma Sekali, tapi Masa Depan Butuh Biaya

Rekonstruksi Makna YOLO: Hidup Cuma Sekali, tapi Masa Depan Butuh Biaya

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:00 WIB

×