Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 18 September 2019 | 22:00 WIB
Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki
Demo tolak revisi UU KPK. (Suara,com/Ria Rizki)

Suara.com - Enny Sri Hartati, peneliti senior Institute For Development of Economics and Finance, mengkhawatirkan disahkannya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi polemik berkepanjangan, sehingga mengganggu iklim investasi.

Menurut Enny, dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/9/2019), belum terdapat urgensi yang mendesak agar UU KPK direvisi.

Dirinya mempertanyakan beberapa perubahan dari total tujuh perubahan di UU KPK, yakni keharusan kepemilikan izin dari Dewan Pengawas kepada KPK sebelum melakukan penyadapan.

Keberadaan Dewan Pengawas dengan peran vitalnya di KPK juga dipertanyakan Enny, karena dinilai mengganggu independensi lembaga anti-rasuah tersebut.

Selain itu ,Enny juga mempertanyakan peralihan KPK menjadi bagian dalam eksekutif. Hal itu dinilai Enny akan menimbulkan konflik kepentingan, jika KPK sedang mengincar terduga pelaku korupsi yang berada dalam lingkup eksekutif.

"Kalau lihat sektor publik, ranah eksekutif dan legislatif itu hampir banyak yang terkena kasus penyalahgunaan keuangan negara. Seperti kasus gratifikasi pemberian izin impor. Semua terindikasi oleh KPK,” kata dia.

”Di sana ada praktik 'hengki pengki', sehingga kalau sekarang semua penyelidikan KPK harus seizin yang dalam ’obyek’ akan disasar atau kerap menjadi sasaran KPK, bagaimana mungkin? bagaimana mungkin penyelidikan independen?" ujar Enny seperti diberitakan Antara.

Menurut Enny, pemerintah dan DPR perlu menjelaskan argumentasi yang memadai mengenai perubahan tujuh ketentuan dalam UU KPK tersebut.

Hal tersebut juga dinanti-nanti oleh investor karena menyangkut kepastian hukum. Investor juga mempertanyakan komitmen tata kelola pemerintahan karena akan menyangkut pengelolaan APBN atau instrumen fiskal yang sangat berdampak kepada laju perekonomian.

"Sehingga kalau kekhawatiran itu tidak terjawab, maka kami khawatir tidak hanya tentang investasi, tapi bagaimana upaya kita mengefisiensikan keuangan negara untuk stimulus fiskal," ujar dia.

Menurut Enny, selama ini keberadaan KPK sebenarnya memberikan kepercayaan diri tentang perbaikan tata kelola pemerintahan.

KPK menurut Enny mampu memberantas tindakan korupsi di tubuh pemerintahan dan legislatif sehingga memberikan efek jera agar korupsi tidak terulang.

"Keberadaan penegakan hukum, termasuk KPK sebenarnya memberikan terapi syok yang luar biasa. Karena orang akan berpikir berkali-berkali lipat untuk bermain-main dan melakukan 'abuse of power', apalagi terhadap keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Undang Undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna.

Setidaknya ada tujuh poin revisi UU 30/2002. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai KPK Bakal Tunduk dengan Menpan RB, Pakar Hukum: Selesai!

Pegawai KPK Bakal Tunduk dengan Menpan RB, Pakar Hukum: Selesai!

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:17 WIB

Wiranto Sebut Akan Ada Diklat Antara Penegak Hukum, Termasuk KPK

Wiranto Sebut Akan Ada Diklat Antara Penegak Hukum, Termasuk KPK

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:02 WIB

Pakar Hukum: Dewas KPK Ditunjuk Jokowi Jelang Mega Proyek Pindah Ibu Kota?

Pakar Hukum: Dewas KPK Ditunjuk Jokowi Jelang Mega Proyek Pindah Ibu Kota?

News | Rabu, 18 September 2019 | 20:05 WIB

Bahas Transisi Pegawai Jadi ASN, KPK Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan KASN

Bahas Transisi Pegawai Jadi ASN, KPK Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan KASN

News | Rabu, 18 September 2019 | 20:04 WIB

UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:34 WIB

Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur: Dengar Itu Aku Mules

Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur: Dengar Itu Aku Mules

News | Rabu, 18 September 2019 | 16:36 WIB

Terkini

Terkuak! Motif Pelaku Habisi Nyawa Nus Kei, Dendam Kesumat Pembunuhan Bekasi 2020

Terkuak! Motif Pelaku Habisi Nyawa Nus Kei, Dendam Kesumat Pembunuhan Bekasi 2020

News | Senin, 20 April 2026 | 12:48 WIB

24 Jam Penuh Gejolak di Selat Hormuz, Apa Saja yang Terjadi?

24 Jam Penuh Gejolak di Selat Hormuz, Apa Saja yang Terjadi?

News | Senin, 20 April 2026 | 12:38 WIB

Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

News | Senin, 20 April 2026 | 12:37 WIB

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

News | Senin, 20 April 2026 | 12:24 WIB

Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal

Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal

News | Senin, 20 April 2026 | 12:18 WIB

Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!

Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!

News | Senin, 20 April 2026 | 12:15 WIB

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

News | Senin, 20 April 2026 | 12:14 WIB

WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga

WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga

News | Senin, 20 April 2026 | 12:04 WIB

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

News | Senin, 20 April 2026 | 12:01 WIB

Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu

Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu

News | Senin, 20 April 2026 | 11:54 WIB