Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin

Rabu, 18 September 2019 | 19:24 WIB
Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Suasana aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Banyak pihak yang mengkritik langkah yang diambil DPR untuk meloloskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Beberapa aksi masyarakat yang sudah dilakukan untuk mengkritik revisi inipun seakan tak digubris, dan DPR melangkah maju untuk mengesahkannya.

Pengamat politik Refly Harun, turut memberikan pendapatnya mengenai pengesahan revisi UU ini.

Melalui akun twitter pribadinya @ReflyHZ, ia menuturkan bahwa KPK selalu diganggu dalam lakukan pemberantasan korupsi.

"Dalam banyak hal, elite-elite kita selalu berbeda pendapat bahkan bertengkar hebat, kecuali satu saja: killing KPK!, " tulis Refly Harun, Rabu (18/9/19).

Beberapa revisi pasal yang kontroversial dan menjadi perdebatan karena melemahkan kinerja KPK, SUARA.com rangkum sebagai berikut.

Dua di antaranya adalah Pasal 3 dan Pasal 24 yang berkaitan dengan independensi KPK dan status pegawainya menjadi ASN.

Pasal lain yang menjadi perdebatan adalah Pasal 12B,  berkaitan dengan izin penyadapan.

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa untuk melakukan tindakan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

Pasal 37A dan 37B juga tak kalah mencuri perhatian, di mana kedua pasal menjelaskan mengenai Dewan Pengawas.

Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK, akan dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.

Pasal 47 juga menjadi bahasan,  berkaitan dengan  penggeledahan dan penyitaan  oleh KPK akan lebih birokratis.

Di mana Pasal 47 menjelaskan bahwa proses penyidikan dan penyitaan harus atas izin tertulis Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas dapat memberikan izin atau tidaknya maksimal 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan. 

Selanjutnya adalah Pasal 40 terkait kewenangan SP3, di mana pasal yang telah direvisi ini menjelaskan,  KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI