RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

Kamis, 19 September 2019 | 13:20 WIB
RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan persetujuan RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI