RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

Kamis, 19 September 2019 | 13:53 WIB
RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta
Ilustrasi bad boy. (Pexels/Muhammad Rifki)

Suara.com - Kenakalan acapkali dilakukan usia anak hingga remaja. Nakal pada kalangan remaja bahkan dikenal dengan istilah yang lebih beken, yakni bad boy.

Namun, bagaimana jika kenakalan yang dilakukan tersebut ternyata mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau barang milik orang lain?

Ya, aturan tentang kenakalan tersebut kini tertuang dalam RUU KUHP yang bakal disahkan dalam waktu dekat.

Para bad boy yang melakukan kenakalan di tempat umum hingga merugikan kerugian bagi orang lain, nanti bisa dikenakan hukuman pidana.

Meski tak sampai dibui, sanksi pidana berupa denda yang diberlakukan cukup menguras kantong, yakni sebesar Rp 10 juta.

Aturan mengenai kenakalan tersebut tertulis secara lengkap dalam Bagian Keempat Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)."

Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI.

Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.

Baca Juga: RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan setuju RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI