Sudah Terima, Ketua MK Siap Sidangkan Gugatan UU KPK

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 19 September 2019 | 18:59 WIB
Sudah Terima, Ketua MK Siap Sidangkan Gugatan UU KPK
Anwar Usman saat pemilihan Ketua MK periode 2018-2020 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/4).

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa sudah ada gugatan uji materi yang diajukan ke MK terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi Tahun 2019.

Sebagai orang nomor satu di MK, Anwar menyebutkan lembaganya akan selalu siap untuk memproses seluruh gugatan yang masuk termasuk dengan gugatan uji materi UU KPK.

Anwar mengatakan bahwa ia mendengar bahwa sudah ada gugatan tentang UU KPK yang didaftarkan ke MK. Meski demikian ia mesti memastikan langsung untuk meyakinkan sudah ada gugatan yang masuk.

"Tadi katanya sudah ada, saya dengar sepintas sudah ada memang, cuma nanti saya cek di kantor," kata Anwar di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Terkait dengan adanya prediksi banjirnya pengajuan gugatan uji materi atau judicial review untuk UU KPK has revisi Tahun 2019, Anwar menyebutkan MK akan menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Setiap permohonan pengajuan undang-undang apapun pasti diterima dan pasti akan disidangkan dan diputuskan oleh MK, mengenai isi putusan atau apa, pasal berapa, kita lihat nanti," tandasnya.

Mayoritas para aktivis anti korupsi mulai merencanakan untuk menggugat UU KPK hasil revisi Tahun 2019 ke MK karena dianggap banyak pasal yang malah melemahkan penindakan korupsi.

Seperti yang akan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Pihak tersebut berencana untuk mengajukan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rencana itu akan dilaksanakan usai UU KPK telah disahkan DPR dan pemerintah.

Bentuk kekecewaan masyarakat telah disalurkan melalui pengangkatan poster bernada penolakan UU KPK di depan Gedung DPR RI. Indonesia Corruption Watch Lalola Easter mengatakan langkah lanjutan yang mulai dipikirkan oleh elemen masyarakat ialah mengajukan uji materi ke KPK.

"Secara formil yg paling mungkin adalah judicial review atau pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi itu langkah yang sejauh ini masih memungkinkan dilakukan," kata Easter di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Akan tetapi, dia menyebutkan bahwa rencana itu masih harus dibahas karena UU KPK sendiri masih hangat disahkan oleh DPR dan pemerintah. Salah satu poin yang dalam revisi UU KPK ialah adanya Dewan Pengawas KPK.

Easter mengungkapkan bahwa kehadiran Dewan Pengawas justru malah melemahkan kinerja KPK. Adanya poin yakni meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas misalnya, dia mengungkapkan bahwa hal tersebut dipandang malah memperlambat efektivitas KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.

"Mereka punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan dilakukan misalnya terus mengizinkan penyitaan atau tidak melakukan penyitaan jadi upaya-upaya paksa hukum itu di internal KPK sendiri harus melalui mekanisme dewan pengawas," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: Dunia Perlu Tahu KPK Sedang Dilemahkan

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: Dunia Perlu Tahu KPK Sedang Dilemahkan

News | Kamis, 19 September 2019 | 18:27 WIB

Bakal Diserbu Gugatan UU KPK, Ketua MK: Tak Ada Kata Selain Disidangkan

Bakal Diserbu Gugatan UU KPK, Ketua MK: Tak Ada Kata Selain Disidangkan

News | Kamis, 19 September 2019 | 18:20 WIB

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru

News | Kamis, 19 September 2019 | 17:32 WIB

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

Foto | Kamis, 19 September 2019 | 16:35 WIB

Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK

Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK

News | Kamis, 19 September 2019 | 15:47 WIB

Tak Dilibatkan, Laode Syarief: KPK Terima Draft Revisi UU dari Hamba Allah

Tak Dilibatkan, Laode Syarief: KPK Terima Draft Revisi UU dari Hamba Allah

News | Kamis, 19 September 2019 | 12:51 WIB

Peneliti Ungkap Ada Peranan Cyber Troops Terkait RUU KPK

Peneliti Ungkap Ada Peranan Cyber Troops Terkait RUU KPK

News | Kamis, 19 September 2019 | 09:00 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB