Sudah Terima, Ketua MK Siap Sidangkan Gugatan UU KPK

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 19 September 2019 | 18:59 WIB
Sudah Terima, Ketua MK Siap Sidangkan Gugatan UU KPK
Anwar Usman saat pemilihan Ketua MK periode 2018-2020 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/4).

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa sudah ada gugatan uji materi yang diajukan ke MK terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi Tahun 2019.

Sebagai orang nomor satu di MK, Anwar menyebutkan lembaganya akan selalu siap untuk memproses seluruh gugatan yang masuk termasuk dengan gugatan uji materi UU KPK.

Anwar mengatakan bahwa ia mendengar bahwa sudah ada gugatan tentang UU KPK yang didaftarkan ke MK. Meski demikian ia mesti memastikan langsung untuk meyakinkan sudah ada gugatan yang masuk.

"Tadi katanya sudah ada, saya dengar sepintas sudah ada memang, cuma nanti saya cek di kantor," kata Anwar di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Terkait dengan adanya prediksi banjirnya pengajuan gugatan uji materi atau judicial review untuk UU KPK has revisi Tahun 2019, Anwar menyebutkan MK akan menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Setiap permohonan pengajuan undang-undang apapun pasti diterima dan pasti akan disidangkan dan diputuskan oleh MK, mengenai isi putusan atau apa, pasal berapa, kita lihat nanti," tandasnya.

Mayoritas para aktivis anti korupsi mulai merencanakan untuk menggugat UU KPK hasil revisi Tahun 2019 ke MK karena dianggap banyak pasal yang malah melemahkan penindakan korupsi.

Seperti yang akan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Pihak tersebut berencana untuk mengajukan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rencana itu akan dilaksanakan usai UU KPK telah disahkan DPR dan pemerintah.

Bentuk kekecewaan masyarakat telah disalurkan melalui pengangkatan poster bernada penolakan UU KPK di depan Gedung DPR RI. Indonesia Corruption Watch Lalola Easter mengatakan langkah lanjutan yang mulai dipikirkan oleh elemen masyarakat ialah mengajukan uji materi ke KPK.

baca juga

"Secara formil yg paling mungkin adalah judicial review atau pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi itu langkah yang sejauh ini masih memungkinkan dilakukan," kata Easter di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Akan tetapi, dia menyebutkan bahwa rencana itu masih harus dibahas karena UU KPK sendiri masih hangat disahkan oleh DPR dan pemerintah. Salah satu poin yang dalam revisi UU KPK ialah adanya Dewan Pengawas KPK.

Easter mengungkapkan bahwa kehadiran Dewan Pengawas justru malah melemahkan kinerja KPK. Adanya poin yakni meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas misalnya, dia mengungkapkan bahwa hal tersebut dipandang malah memperlambat efektivitas KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.

"Mereka punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan dilakukan misalnya terus mengizinkan penyitaan atau tidak melakukan penyitaan jadi upaya-upaya paksa hukum itu di internal KPK sendiri harus melalui mekanisme dewan pengawas," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: Dunia Perlu Tahu KPK Sedang Dilemahkan

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi: Dunia Perlu Tahu KPK Sedang Dilemahkan

News | Kamis, 19 September 2019 | 18:27 WIB

Bakal Diserbu Gugatan UU KPK, Ketua MK: Tak Ada Kata Selain Disidangkan

Bakal Diserbu Gugatan UU KPK, Ketua MK: Tak Ada Kata Selain Disidangkan

News | Kamis, 19 September 2019 | 18:20 WIB

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru

News | Kamis, 19 September 2019 | 17:32 WIB

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

Foto | Kamis, 19 September 2019 | 16:35 WIB

Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK

Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK

News | Kamis, 19 September 2019 | 15:47 WIB

Tak Dilibatkan, Laode Syarief: KPK Terima Draft Revisi UU dari Hamba Allah

Tak Dilibatkan, Laode Syarief: KPK Terima Draft Revisi UU dari Hamba Allah

News | Kamis, 19 September 2019 | 12:51 WIB

Peneliti Ungkap Ada Peranan Cyber Troops Terkait RUU KPK

Peneliti Ungkap Ada Peranan Cyber Troops Terkait RUU KPK

News | Kamis, 19 September 2019 | 09:00 WIB

Terkini

Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz

Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina

Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina

Health | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer

Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu

Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28 WIB

7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam

7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar

Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:24 WIB

IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik

IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara

Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel

Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16 WIB

×