Array

RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar

Jum'at, 20 September 2019 | 15:24 WIB
RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar
[Suara.com/Oxta/Ema]

Suara.com - RUU KUHP yang kontroversial dan segera disahkan oleh DPR RI nyatanya juga mengancam nasib para tukang gigi.

Mereka yang bekerja dalam bidang kesehatan dan estetika tersebut mestinya mulai mawas diri dalam waktu dekat.

Pasalnya, para tukang gigi yang menjalankan profesi mereka secara penuh ataupun sambilan bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun dan denda setengah miliar rupiah.

Begitulah bunyi salah satu pasal RUU KHUP yang kini tengah digodok dan segera disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Aturan tentang profesi tukang gigi itu tercantum dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan tentang Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin dan Melampaui Kewenangan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP.

Bunyi pasal tersebut, yakni "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)".

Sebelumnya, kriminalisasi tukang gigi ditentang oleh mereka yang melakoni profesi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kriminalisasi tukang gigi tertuang dalam Pasal 78 UU Kedokteran.

Namun pada 15 Januari 2013, MK membatalkan kriminalisasi tukang gigi dengan syarat  telah mengantongi izin dari pemerintah.

[Suara.com/Oxta/Ema]
[Suara.com/Oxta/Ema]

Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.

Baca Juga: Revisi UU KPK dan PAS, ICW: Balas Dendam Pemerintah dan DPR

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI