10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Jum'at, 20 September 2019 | 13:10 WIB
10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda
Mahasiswa yang melakukan aksi di depan Gedung DPR terkait revisi UU KPK dan RUU KUHP telah membubarkan diri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang KUHP yang segera disahkan DPR RI, turut menyita warganet salah satunya aktivis HAM Tunggal Pawestri.

Melalui akun pribadinya, Tunggal Pawestri menyuarakan penolakannya terkait RUU KUHP.

Ia membagikan draft pasal-pasal yang dinilainya tidak jelas dan tidak pasti, seperti yang sudah disusun oleh @maidina__.

Tercatat ada 10 poin yang menuai kontroversi sehingga dikritisi habis-habisan di media sosial.

Selengkapnya, berikurt 10 poin RUU KUHP yang ramai dibicarakan.

1. Menurut Pasal 470 RUU KUHP, koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun. Pasal ini dianggap meresahkan yakni mengenai pengguguran kandungan (aborsi) yang dinilai sangat kontroversial. Pasal itu dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya, serta bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah terlebih dahulu ada.

Di mana sejatinya, aborsi itu dilarang di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam ayat 2 pasal tersebut, terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.

Pada pasal 76, terdapat penjelasan bahwa praktik aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan saat usia kehamilan maksimal enam minggu.

baca juga

2. Kemudian soal gelandangan dapat dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 431 RUU KUHP. Pasal ini mengatur pemidanaan gelandangan. Oleh beberapa kalangan pasal ini dinilai sebagai warisan kolonial yang dinilai bukan sebagai solusi sekaligus aneh karena gelandangan diharuskan membayar denda. Termasuk apabila ada perempuan yang terlunta-lunta dan dianggap gelandangan bisa berpotensi dikenai sanksi denda.

3. Kemudian Pasal 417 dan 419 mengatur pidana perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan perkawinan). Pasal 417 mengatur hukuman bagi mereka yang berzina maksimal bui 1 tahun atau denda Rp 10 juta. Pidana ini diatur sebagai delik aduan dari suami, istri, orang tua dan anak. Sementara pasal 419 mengancam pelaku kohabitasi dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Pidana ini delik aduan. Kepala desa termasuk yang bisa mengadukan tindak kohabitasi ke polisi. Pasal ini oleh beberapa kalangan dinilai bisa menyasar perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis, terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 bulan.

4. Sesuai Pasal 432 RUU KUHP, pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta.

5. Oleh aktivis HAM, hukuman bisa saja mengancam dan untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan sesuai Pasal 431 RUU KUHP yang mengatur pemidanaan gelandangan.

6. Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden. Pasal ini juga menuai kritik karena berpotensi sebagai pasal karet. Sebagai contoh apabila ada jurnalis atau warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden atau wakil presiden bisa dituduh atau dianggap menghina dan terancam hukuman pidana 3,5 tahun.

7. Pasal kontroversial lainnya di RUU KUHP ialah soal pemidanaan promosi kontrasepsi. Pasal 414 mengatur: orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada anak dipidana denda maksimal Rp 1 juta. Oleh sejumlah aktivis, pasal ini juga dinilai kontroversi, karena bisa jadi apabila ada orangtua yang bukan petugas berwenang dengan sengaja menunjukkan alat kontrasepsi di hadapan anak berpotensi dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:52 WIB

RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

News | Kamis, 19 September 2019 | 16:30 WIB

RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

News | Kamis, 19 September 2019 | 13:53 WIB

RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

News | Kamis, 19 September 2019 | 13:20 WIB

Terkini

Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR

Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Viral Festival Balon Bondowoso 2026 Kehilangan Ciri Khas, Banyak Atribut MBG Hingga Kopdes

Viral Festival Balon Bondowoso 2026 Kehilangan Ciri Khas, Banyak Atribut MBG Hingga Kopdes

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:07 WIB

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

×