Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 20 September 2019 | 14:11 WIB
Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP
Arie Kriting [Suara.com/Adit Rianto]

Suara.com - Komika Satriaddin Maharinga Djongki alias Arie Kriting, buka suara terkait RUU KUHP yang kotroversial.

Arie Kriting menolak usulan undang-undang yang akan disahkan DPR RI pada tanggal 24 September 2019. Penolakan tersebut diungkapkan melalui media sosial miliknya.

Jumat (20/9/2019), ia membagikan foto bidik layar cuitan lewat Instagram. Arie membuat lelucon untuk menyindir salah satu pasal kontroversial dalam RUU KUHP, yakni wanita yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan bisa dipidana dan didenda Rp 1 juta.

"Kamu kenapa dipenjara Mbak? Pulang nonton midnight saya ribut sama pacar di mobil, terus minta 'turunin aku di sini'. Sama dia diturutin. Baru turun lima menit sudah ditangkap polisi, pulang malam dan terlantar di jalan katanya. Sedi akutu," demikian cuitan Arie Kriting.

Sementara dalam keterangannya, pria kelahiran Kendari tersebut menilai RUU KHUP hanya akan menindas rakyat kecil lantaran banyak memuat aturan hukum yang tidak masuk akal.

"RUU KUHP akan membuat rakyat kecil gampang dipenjara. Beberapa pasal bahkan tidak masuk akal untuk dijalankan," terang Arie Kriting.

Lelucon Arie Kriting soal RUU KHUP. (Instagram/@arie_kriting)
Lelucon Arie Kriting soal RUU KHUP. (Instagram/@arie_kriting)

Ia juga mengatakan, disahkannya RUU KHUP malah berpotensi meningkatkan kasus kejahatan.

"Sementara di RUU KUHP ini lebih banyak lagi kasus yang justru menyebabkan korban kejahatan malah yang dipenjara. Kasus pemerkosaan misalnya. Malah sangat memberatkan korban perkosaan karena ketika janin akibat perkosaan itu akan digugurkan, justru perempuan tersebut bisa dipidanakan," imbuhnya.

Selain itu yang menjadi sorotan yakni pasal yang mengatakan gelandangan bisa dipidana Rp 1 juta. Hal itu kontras dengan aturan perundang-udangan di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Di akhir tulisannya, Arie Kriting mengajak masyarakat untuk menolak RUU KHUP.

"Mari pasang mata dan telinga, kita tolak bersama RUU KUHP yang sekarang sedang digodok oleh mereka yang duduk di DPR itu," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda

10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda

News | Jum'at, 20 September 2019 | 13:10 WIB

Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

News | Jum'at, 20 September 2019 | 10:20 WIB

Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 20 September 2019 | 10:05 WIB

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:52 WIB

Terkini

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:47 WIB

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:43 WIB

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:35 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:19 WIB

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:09 WIB

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB