Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 20 September 2019 | 14:11 WIB
Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP
Arie Kriting [Suara.com/Adit Rianto]

Suara.com - Komika Satriaddin Maharinga Djongki alias Arie Kriting, buka suara terkait RUU KUHP yang kotroversial.

Arie Kriting menolak usulan undang-undang yang akan disahkan DPR RI pada tanggal 24 September 2019. Penolakan tersebut diungkapkan melalui media sosial miliknya.

Jumat (20/9/2019), ia membagikan foto bidik layar cuitan lewat Instagram. Arie membuat lelucon untuk menyindir salah satu pasal kontroversial dalam RUU KUHP, yakni wanita yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan bisa dipidana dan didenda Rp 1 juta.

"Kamu kenapa dipenjara Mbak? Pulang nonton midnight saya ribut sama pacar di mobil, terus minta 'turunin aku di sini'. Sama dia diturutin. Baru turun lima menit sudah ditangkap polisi, pulang malam dan terlantar di jalan katanya. Sedi akutu," demikian cuitan Arie Kriting.

Sementara dalam keterangannya, pria kelahiran Kendari tersebut menilai RUU KHUP hanya akan menindas rakyat kecil lantaran banyak memuat aturan hukum yang tidak masuk akal.

"RUU KUHP akan membuat rakyat kecil gampang dipenjara. Beberapa pasal bahkan tidak masuk akal untuk dijalankan," terang Arie Kriting.

Lelucon Arie Kriting soal RUU KHUP. (Instagram/@arie_kriting)
Lelucon Arie Kriting soal RUU KHUP. (Instagram/@arie_kriting)

Ia juga mengatakan, disahkannya RUU KHUP malah berpotensi meningkatkan kasus kejahatan.

"Sementara di RUU KUHP ini lebih banyak lagi kasus yang justru menyebabkan korban kejahatan malah yang dipenjara. Kasus pemerkosaan misalnya. Malah sangat memberatkan korban perkosaan karena ketika janin akibat perkosaan itu akan digugurkan, justru perempuan tersebut bisa dipidanakan," imbuhnya.

Selain itu yang menjadi sorotan yakni pasal yang mengatakan gelandangan bisa dipidana Rp 1 juta. Hal itu kontras dengan aturan perundang-udangan di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Di akhir tulisannya, Arie Kriting mengajak masyarakat untuk menolak RUU KHUP.

"Mari pasang mata dan telinga, kita tolak bersama RUU KUHP yang sekarang sedang digodok oleh mereka yang duduk di DPR itu," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda

10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda

News | Jum'at, 20 September 2019 | 13:10 WIB

Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

News | Jum'at, 20 September 2019 | 10:20 WIB

Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 20 September 2019 | 10:05 WIB

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:52 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB