Polisi Tangkap Kurir Pembawa 38 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Jum'at, 20 September 2019 | 17:19 WIB
Polisi Tangkap Kurir Pembawa 38 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi dari Malaysia
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Narcotics International Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri meringkus delapan kurir pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita 38 kilogram narkotika jenis shabu dan 28 ribu butir narkotika jenis ekstasi yang dipasok dari Malaysia ke Sumatera.

Delapan kurir tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Mulanya Satgas NIC bersama Dirjen Bea Cukai Riau menangkap tersangka AS, IS dan RA di perairan Selat Malaka dengan dugaan awal mengangkut sabu menggunakan kapal motor Rezeki Baru pada Sabtu (7/9/2019). Namun saat kapal yang mereka gunakan digeledah, tidak ada barang bukti yang ditemukan.

"Menurut keterangan tersangka sabunya sudah diserahkan kepada seseorang yang berinisial BR dan RM dengan cara ship to ship di tengah laut," kata Kasatgas NIC AKBP Victor Siagian saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Setelah itu, pihak kepolisian bersama Dirjen Bea Cukai Riau melanjutkan mencari tersangka BR dan RM yang disebut telah memegang sabu tersebut. Tak lama kemudian BR dan RM ditangkap di atas kapal motor sampan di perairan Selat Malaka. Di kapal motor tersebut lah barang bukti berhasil ditemukan.

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Di dalam kapal tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram, narkotika sabu dan 28 ribu butir narkotika," ujarnya.

Dari pengakuan BR dan RM, sebagian barang haram tersebut sudah dikirim terlebih dahulu ke tujuan melalui jalur darat. Karena itu pihak kepolisian lanjut menelusuri hingga akhirnya menemukan tersangka lainnya yakni SB, JN, AW pada 12 September.

Victor menuturkan, SB berperan sebagai kurir dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarainya ke rumah AW yang berada di Perumahan Citra Grand City, Kota Palembang. SB berhasil ditangkap namun AW berusaha melarikan diri.

Ketika polisi sudah menemukan AW, ia diminta untuk membuka mobil yang dibawanya.
"Setelah dibuka oleh tersangka AW dengan disaksikan oleh tersangka SB didapat narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram," katanya.

Selain itu tersangka lain berinisial JN juga berhasil ditangkap di parkiran RS Pelabuhan Boom Baru beserta alat bukti 1 unit mobil Xenia warna putih.

Baca Juga: Lagi Asyik Kemas Sabu, Wanita di Malang Ini Diciduk Polisi

Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Victor Siagian (kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara Oza Olavia (kiri)  menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Victor Siagian (kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara Oza Olavia (kiri) menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Para kurir tersebut mengaku diperintahkan oleh seorang DPO berinisial AC. AC sendiri merupakan pengendali penerimaan narkotika dari Malaysia.

Akibat perbuatannya, para kurir tersebut dijerat dengan Pasal berlapis yakni 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI