Polisi Tangkap Kurir Pembawa 38 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 20 September 2019 | 17:19 WIB
Polisi Tangkap Kurir Pembawa 38 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi dari Malaysia
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Narcotics International Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri meringkus delapan kurir pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita 38 kilogram narkotika jenis shabu dan 28 ribu butir narkotika jenis ekstasi yang dipasok dari Malaysia ke Sumatera.

Delapan kurir tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Mulanya Satgas NIC bersama Dirjen Bea Cukai Riau menangkap tersangka AS, IS dan RA di perairan Selat Malaka dengan dugaan awal mengangkut sabu menggunakan kapal motor Rezeki Baru pada Sabtu (7/9/2019). Namun saat kapal yang mereka gunakan digeledah, tidak ada barang bukti yang ditemukan.

"Menurut keterangan tersangka sabunya sudah diserahkan kepada seseorang yang berinisial BR dan RM dengan cara ship to ship di tengah laut," kata Kasatgas NIC AKBP Victor Siagian saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Setelah itu, pihak kepolisian bersama Dirjen Bea Cukai Riau melanjutkan mencari tersangka BR dan RM yang disebut telah memegang sabu tersebut. Tak lama kemudian BR dan RM ditangkap di atas kapal motor sampan di perairan Selat Malaka. Di kapal motor tersebut lah barang bukti berhasil ditemukan.

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Di dalam kapal tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram, narkotika sabu dan 28 ribu butir narkotika," ujarnya.

Dari pengakuan BR dan RM, sebagian barang haram tersebut sudah dikirim terlebih dahulu ke tujuan melalui jalur darat. Karena itu pihak kepolisian lanjut menelusuri hingga akhirnya menemukan tersangka lainnya yakni SB, JN, AW pada 12 September.

Victor menuturkan, SB berperan sebagai kurir dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarainya ke rumah AW yang berada di Perumahan Citra Grand City, Kota Palembang. SB berhasil ditangkap namun AW berusaha melarikan diri.

Ketika polisi sudah menemukan AW, ia diminta untuk membuka mobil yang dibawanya.
"Setelah dibuka oleh tersangka AW dengan disaksikan oleh tersangka SB didapat narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram," katanya.

Selain itu tersangka lain berinisial JN juga berhasil ditangkap di parkiran RS Pelabuhan Boom Baru beserta alat bukti 1 unit mobil Xenia warna putih.

baca juga
Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Victor Siagian (kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara Oza Olavia (kiri)  menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Victor Siagian (kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara Oza Olavia (kiri) menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Para kurir tersebut mengaku diperintahkan oleh seorang DPO berinisial AC. AC sendiri merupakan pengendali penerimaan narkotika dari Malaysia.

Akibat perbuatannya, para kurir tersebut dijerat dengan Pasal berlapis yakni 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

Foto | Jum'at, 20 September 2019 | 17:17 WIB

Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta

Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta

News | Selasa, 17 September 2019 | 20:07 WIB

Polisi Tangkap Oknum Sipir Lapas Bungo, Diduga Kurir Sabu

Polisi Tangkap Oknum Sipir Lapas Bungo, Diduga Kurir Sabu

News | Selasa, 17 September 2019 | 13:16 WIB

Terkini

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 05:37 WIB

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

×