Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan

RR Ukirsari Manggalani | Novian Ardiansyah | Suara.com

Sabtu, 21 September 2019 | 08:42 WIB
Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan
Ketua Mahkamah Partai Golkar versi Munas Riau 2009, Muladi [Suara.com/Kuriawan Mas'ud]

Suara.com - Prof. Muladi selaku perumus RUU KUHP berpendapat RUU ini harus terus jalan untuk disahkan DPR. Meski Presiden Joko Widodo meminta penundaan, ia menilai RUU KUHP tak boleh gagal disahkan.

Ia berujar RUU KUHP merupakan produk bangsa sebagai upaya dekolonialisasi terhadap aturan-aruran warisan Belanda selagi menjajah.

"Jadi saya berpikir, pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tapi kalau gagal berarti kita cinta pada penjajahan. Jadi masuknya KUHP Belanda ini ke Indonesia abad ke-18 melalui pendidikan hukum. Kemudian melalui doktrin ajaran Belanda, yurisprudensi dan juga melalui asas konfrontensi," ujar Muladi di Kemenkumham, Jumat (20/9/2019).

Muladi sendiri amat mengidam-idamkan aturan produk bangsa sendiri itu dapat segera sah menjadi undang-undang. Ia bahkan menceritakan pengalamannya yang sudah bertahun-tahum menekuni KUHP bikinan Belanda.

"Saya sendiri sudah bosan ngajar hukum pidana pada saat kolonial, terus terang, dan para penegak hukum saya kira harus sadar juga bahwa yang ia tegakkan adalah hukum warisan kolonial dengan filosofi yang sangat berbeda dengan filofosi kita," jelasnya lagi.

Terkait banyaknya penolakan RUU KUHP lantaran dianggap memuat pasal-pasal kontroversial, Muladi berujar penilaian ini tak mendasar.

"Beberapa hal, apa yang saya rasakan, saya sudah 35 tahun mengkaji masalah ini. Jadi kritik yang terjadi oleh pers, media medsos, dan pakar-pakar tertentu, saya lihat kritik itu bersifat sporadis ad hoc," ujar Muladi.

"Artinya apa? Artinya tidak mendasar karena sebenarnya Rancangan KUHP ini merupakan rekodifikasi total. Bukan amandemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial belanda selama 100 tahun," sambungnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.

Presiden juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.

"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas

Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas

News | Jum'at, 20 September 2019 | 19:06 WIB

ICJR: RUU KUHP Kembalikan Indonesia ke Era Kolonial Belanda

ICJR: RUU KUHP Kembalikan Indonesia ke Era Kolonial Belanda

News | Jum'at, 20 September 2019 | 15:17 WIB

Tujuh Alasan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak RKUHP

Tujuh Alasan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak RKUHP

News | Minggu, 11 Februari 2018 | 15:27 WIB

Terkini

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB