Tujuh Alasan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak RKUHP

Ardi Mandiri | Dian Rosmala | Suara.com

Minggu, 11 Februari 2018 | 15:27 WIB
Tujuh Alasan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak RKUHP
Tujuh Alasan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak RKUHP. [suara.com/ Dian Rosmala]

Suara.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati dengan Rancangan KUHP yang kini tengah digarap oleh DPR.

Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, apabila RKUHP disahkan DPR, maka pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai rezim yang membangkan terhadap konstitusi.

"Pemerintahan Presiden Jokowi akan dianggap membungkam kebebasan berekspresi dang memberangus demokrasi," kata Eras di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).

Setidaknya terdapat tujuh alasan Aliansi Nasional Reformasi KUHP untuk menolak pengesahan RKUHP oleh DPR. Ketujuh alasan tersebut dinilai sebagai gambaran apakah pemerintah dan DPR serius dalam melakukan dekolonialisasi di Indonesia.

"Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk peninggalan kolonial," ujar Eras.

Menurut dia, RKUHP menghambat proses reformasi peradilan karena memuat sejumlah kriminalisasi baru dan ancaman pidana yang sangat tinggi, yang dapat menjaring lebih banyak orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan.

"RKUHP memuat 1251 perbuatan pidana, 1198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan lembaga pemasyarakatan yang kekurangan kapasitas," tutur Eras.

Kedua, RKUHP juga dianggap belum berpihak pada kelompok rentan, terutama bagi anak dan perempuan.

Kata dia, dengan sulitnya akses pada pencatatan perkawinan pengaturan pasal perzinahan dan samen leven tanpa pertimbangan yang matang berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki Dokumen perkawinan resmi.

Menurutnya, kriminalisasi hubungan privat di luar ikatan perkawinan berpotensi meningkatkan angka kawin yang sudah dialami 25 persen anak dan perempuan di Indonesia.

"RKUHP juga memidana mereka yang menggelandang, berpotensi memidana anak, masyarakat miskin tanpa dokumen resmi dan korban kekerasan seksual," ujar Eras.

Ketiga, RKUHP dinilai mengancam program pembangunan pemerintah, utamanya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Eras, larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV, karena layanan kesehatan reproduksi dan HIV akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan, yang takut diancam pidana.

RKUHP juga dinilai menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah.

RKUHP juga menghambat program-program kesejahteraan sebagai dampak ikutan dari terlantarnya puluhan juta anak yang lahir dari pasangan yang dianggap “tidak sah”.

"RKUHP juga masih menuntut pemidanaan bagi pecandu dan pengguna narkotika. Hal ini akan menghancurkan program Presiden Joko Widodo dalam upaya penyelamatan para pecandu dan pengguna narkotika," tutur Eras.

Keempat, RKUHP dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.
Kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan Konstitusi.

Ketentuan lain juga menyumbang iklim ketakutan untuk berdemokrasi seperti pasal-pasal pidana yang dapat menjerat kritik terhadap pejabat, lembaga negara dan pemerintahan yang sah, larangan mengkritik pengadilan.

"Belum lagi diperburuk dengan ancaman pidana yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membunuh kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi," kata Eras.

Kelima, RKUHP dinilai memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga.

RKUHP dinilai akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat.

"RKUHP juga memiliki banyak pasal-pasal multitafsir dan tak jelas seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya dapat memenjarakan siapa saja," ujar Eras.


Keenam, RKUHP dinilai mengancam eksistensi lembaga independen. Kata dia, DPR dan Pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti Korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM.

"Hadirnya tindak pidana - tindak pidana yang memiliki kekhususan pendekatan ini dalam RKUHP jelas mengancam eksistensi dan efektifitas kerja lembaga terkait," tutur Eras.

Ketujuh, berdasarkan enam poin permasalahan di atas, telah nyata terlihat bahwa RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.

"Misalnya RKUHP sama sekali tidak melibatkan perspektif pemasyarakatan untuk melihat kesiapan egara dalam menanggulangi beban pemidanaan yang begitu besar, atau sektor kesehatan yang tidak pernah diajak duduk bersama terkait masalah dampak kesehatan publik akibat sejumlah kriminalisasi dalam RKUHP," kata Eras.

Berdasarkan tujuh alasan di atas,
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntuk kepada Presiden Jokowi dan DPR agar, menghentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial.

Meminta Pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil.

"Dan menolak RKUHP dijadikan sebagai alat dagangan politik," kata Eras.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi

Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 12:59 WIB

PBB Minta Indonesia Tidak Diskriminasi Kaum LGBT dalam KUHP Baru

PBB Minta Indonesia Tidak Diskriminasi Kaum LGBT dalam KUHP Baru

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 18:32 WIB

Pasal Penghina Presiden, DPR: Anjing Raja Saja Tak Boleh Dipukul

Pasal Penghina Presiden, DPR: Anjing Raja Saja Tak Boleh Dipukul

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:58 WIB

Kelompok LGBT Terancam Dikriminalkan RKUHP

Kelompok LGBT Terancam Dikriminalkan RKUHP

News | Kamis, 25 Januari 2018 | 20:42 WIB

Komnas Perempuan akan Awasi Perubahan KUHP Terkait Kesusilaaan

Komnas Perempuan akan Awasi Perubahan KUHP Terkait Kesusilaaan

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 06:18 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB