Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Jumat (20/9/19).
Dalam keterangan persnya, ia mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal.
Jokowi juga menginstruksikan kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RKUHP ke periode selanjutnya.