Ikut Komentari RKUHP, Hotman Paris: Libatkan Praktisi Hukum Berpengalaman

Reza Gunadha | Novita Shinta | Suara.com

Sabtu, 21 September 2019 | 18:01 WIB
Ikut Komentari RKUHP, Hotman Paris: Libatkan Praktisi Hukum Berpengalaman
Hotman Paris [Revi C Rantung/Suara.com]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ikut berkomentar terkait polemik RKUHP, yang beberapa hari ini menyedot perhatian warganet berkaitan dengan beberapa pasal di dalamnya yang kontroversial.

Dalam unggahan jejaring Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu(21/9/19),  ia mengunggah dua video yang berisi sebuah saran bagi Presiden Joko Widodo dan para anggota DPR.

Hotman Paris menyarankan agar Presiden Jokowi dan anggota DPR menunda pengesahan RKUHP.

Menurutnya suatu produk hukum yang baik harus melibatkan praktisi hukum maupun lawyer yang sudah berpengalaman dengan jam terbang tinggi.

Ia berpendapat bahwa jam terbang tinggi dari lawyer akan menghasilkan produk yang bagus dan apabila terburu-buru mengesahkan RKUHP, akan menimbulkan polemik di kemudian hari.

Hotman Paris Hutapea (Instagram)
Hotman Paris Hutapea (Instagram)

"RKUHP mengandung filosofi huku yang sangat dalam, berbeda dengan peraturan perundang-undangan lain. Jadi sangat tidak mungkin suatu kitab undang-undang hukum pidana diciptakan oleh para wakil rakyat kita di DPR yang tidak punya background praktik hukum. Yakinlah kalau RKUHP diterapkan akan menimbulkan konflik sosial yang sangat dalam dan menjadi perdebatan, " ucap Hotman Paris di salah satu unggahan videonya.

Tak pelak unggahan inipun menarik perhatian netter dan membanjiri kolom komentar Instagram pribadinya. 

"Iya om harusnya sama doktor dan profesor diajak diskusi juga," tulis @sri.management.

Akun lain seperti @jeffryiskandarm juga ikut mendukung pernyataan yang diucapkan Hotman.

"Perubahan UU KUHP harusnya digodog oleh orang-orang ahli hukum dengan kualitas yang sangat baik bukan dengan DPR yang tidak paham."

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Jumat (20/9/19).

Dalam keterangan persnya, ia mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal.

Jokowi juga menginstruksikan kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RKUHP ke periode selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Aborsi RKUHP Tuai Kontroversi, Psikolog Buka Suara

Pasal Aborsi RKUHP Tuai Kontroversi, Psikolog Buka Suara

Health | Sabtu, 21 September 2019 | 11:27 WIB

Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

DPR | Sabtu, 21 September 2019 | 08:08 WIB

Bakal Dilarang Pulang Malam, Ini 3 Transportasi Aman Bagi Perempuan

Bakal Dilarang Pulang Malam, Ini 3 Transportasi Aman Bagi Perempuan

Otomotif | Sabtu, 21 September 2019 | 05:00 WIB

Menteri Yasonna: KUHP Atur Pejabat Negara Korup Dihukum Berat

Menteri Yasonna: KUHP Atur Pejabat Negara Korup Dihukum Berat

News | Sabtu, 21 September 2019 | 04:55 WIB

Protes RKUHP, Alissa Wahid: Kasihan Korban Pemerkosaan 6 Orang di Sumbar

Protes RKUHP, Alissa Wahid: Kasihan Korban Pemerkosaan 6 Orang di Sumbar

News | Sabtu, 21 September 2019 | 13:41 WIB

Tolak UU KPK dan RKUHP, Grafiti di Gedung DPR Ini Jadi Lelucon Warganet

Tolak UU KPK dan RKUHP, Grafiti di Gedung DPR Ini Jadi Lelucon Warganet

News | Sabtu, 21 September 2019 | 13:45 WIB

Terkini

Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!

Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:24 WIB

Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran

Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:22 WIB

Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis

Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:20 WIB

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah

Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:10 WIB

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:01 WIB

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:56 WIB

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:42 WIB

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:32 WIB